Sidikpolisinews.id Kutai Kartanegara — Pembangunan Bendungan Marangkayu kembali menuai sorotan. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status hukum dan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak proyek strategis tersebut.
Dari hasil pemantauan di lapangan, banyak warga mengaku belum menerima informasi resmi maupun kepastian hukum terkait lahan mereka yang telah digunakan untuk pembangunan. Situasi ini menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial di wilayah sekitar proyek.
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi
Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga terdampak, Nina Iskandar, menjelaskan bahwa sejak proses awal sosialisasi hingga pengerjaan fisik bendungan dimulai, masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan tentang mekanisme pembebasan lahan dan dasar hukum pelaksanaannya.
> “Kami sudah berupaya mengurus dan menanyakan langsung ke pihak-pihak terkait, namun hingga kini tidak ada kepastian hukum dan tidak ada kepastian ganti rugi bagi masyarakat yang lahannya digunakan,” ungkap Nina saat ditemui tim media, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, sejumlah lahan warga bahkan sudah digarap untuk kegiatan proyek tanpa adanya bukti ganti rugi yang sah.
ETH Kaltim Tegaskan Akan Mengejar Pelaku Penyalahgunaan Wewenang
Dalam pernyataannya, Nina Iskandar yang juga mewakili Divisi Hukum & Advokasi Paralegal Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH Kaltim) menegaskan bahwa lembaga akan menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur hukum.
> “Melalui lembaga kami, ETH Kaltim akan mengejar seluruh pelaku penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan dan pembebasan lahan Bendungan Marangkayu. Tidak boleh ada pihak yang bermain atas nama proyek negara sementara masyarakat dirugikan,” tegas Nina.
ETH Kaltim menilai bahwa setiap bentuk pelanggaran administratif atau penyalahgunaan kewenangan dalam proyek publik harus diusut, terutama bila menyangkut dana negara dan hak masyarakat.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Lembaga ETH Kaltim juga meminta pemerintah daerah, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pembebasan lahan dan pengelolaan anggaran di proyek Bendungan Marangkayu.
> “Kami akan menyerahkan laporan resmi kepada pihak berwenang bila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Negara tidak boleh diam saat hak rakyat dilanggar,” tambah Nina Iskandar.
Seruan untuk Transparansi
ETH Kaltim mendorong semua pihak terkait untuk membuka data penggunaan anggaran dan dasar hukum pelaksanaan proyek agar publik mengetahui proses yang sebenarnya. Transparansi ini dianggap penting guna mencegah konflik kepentingan dan memastikan keadilan bagi warga terdampak.*Arm*
Kukar, 6 November 2025
Laporan: Tim Investigasi & Advokasi Paralegal
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH Kaltim)















