Tenggarong, Sidikpolisinews.id – 4 Desember 2025 – Sebuah pertempuran hukum berintensitas tinggi baru saja dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Sidang perdana gugatan sengketa lahan kritis seluas sekitar 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, melawan korporasi perkebunan, PT Kutai Agro Jaya (KAJ), digelar pada Rabu (3/12/2025).
Persidangan yang diagendakan untuk babak awal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terpaksa ditunda setelah majelis hakim mencatat ketidakhadiran pihak tergugat utama, PT KAJ.
Aksi mangkir perusahaan ini menjadi sorotan tajam dan memicu penundaan pemanggilan resmi hingga dua minggu ke depan.
Para penggugat, Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda, adalah ahli waris sah dari almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.
Mereka menggugat PT KAJ atas dugaan penguasaan sepihak dan melawan hukum terhadap tanah yang mereka klaim sah milik keluarga, didukung oleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) sejak tahun 2005.
Mewakili kepentingan warga, tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm yang dipimpin oleh Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa kemangkiran PT KAJ dalam panggilan pertama ini adalah sinyal awal yang patut dipertanyakan.
“Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” jelas Herman.
Felani memberikan ultimatum keras, apabila PT KAJ kembali mangkir pada panggilan kedua dan ketiga, perusahaan secara hukum dapat kehilangan hak jawabnya, dan perkara akan langsung melaju ke tahap pembuktian sebuah kerugian prosedural masif bagi pihak korporasi.
Dalam manuver yang lebih ekstrem, tim hukum penggugat mengungkap temuan yang berpotensi menjadi skandal dalam perkara ini, indikasi persoalan perizinan PT KAJ.
Rekan kuasa Hukum lainnya, Adv. Gunawan, anggota tim kuasa hukum, menyatakan keyakinannya bahwa izin perusahaan tersebut patut dipertanyakan validitasnya.
“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ujar Gunawan Dengan Nada Tegas
Total lahan yang diperebutkan mencakup 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, menjadikannya kasus sengketa lahan skala besar yang melibatkan hak ulayat dan hak milik pribadi.
Salah satu pemilik lahan, Darmono, mengungkapkan bahwa konflik ini telah membelenggu hidup warga selama lebih dari satu dekade.
Inti dari sengketa ini adalah klaim sepihak PT KAJ pada tahun 2014, yang menyatakan area perkebunan singkong yang dikelola masyarakat adalah milik perusahaan.
Padahal, warga telah membeli dan menguasai tanah tersebut jauh sebelumnya.
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” ujar Darmono.
Tragisnya, lahan tersebut sempat menjadi bagian dari program Pemerintah berupa budidaya singkong gajah.
Warga bahkan telah memperoleh pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan.
“Kami sampai dapat pinjaman dari bank untuk pabrik. Sempat produksi satu tahun, tapi lahan dirusak lagi pada 2015. Sejak itu tidak selesai-selesai,” pilu Darmono
Darmono menambahkan bahwa segala upaya mediasi yang dilakukan oleh warga maupun pemanggilan resmi oleh desa tidak pernah direspons oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum berharap persidangan dapat menjadi medan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” pungkas Adv. Gunawan.
Sidang pemanggilan kedua PT KAJ dijadwalkan pada 17 Desember 2025. Kegagalan perusahaan untuk hadir akan memicu babak baru yang lebih ekstrem dalam persidangan ini.(Hasan)















