Lombok Tengah (NTB) ,Sidikpolisinews.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah, dilaporkan ke Kejari setempat.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait membenarkan pihaknya telah menerima laporan aduan tersebut.
“Iya, masuk kemarin lapdunya (laporan pengaduan),”
Langkah selanjutnya, kejaksaan melalui bidang Intelijen mempelajari laporan masyarakat tersebut dengan melakukan telaah.
Jika nantinya menurut Intel perlu untuk melakukan pengumpulan data, Kajari akan sependapat membentuk tim untuk Pengumpulan Data (Puldata).
Apakah memang benar ada indikasi tipikor atau tidak. Ini kan Lapdunya hanya 1-2 lembar surat. Tidak ada lampiran data atau copy dokumen apa pun,” ujarnya.
Informasinya, laporan tersebut menyoroti kejanggalan penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Itu untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Terpisah, Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Alvian Muntaha yang dikonfirmasi tak berkomentar banyak. “Kalau itu, saya belum bisa memberikan tanggapan. Nanti saya sampaikan ke pimpinan, beliau masih rapat,” ujarnya
Apakah memang benar ada indikasi tipikor atau tidak. Ini kan Lapdunya hanya 1-2 lembar surat. Tidak ada lampiran data atau copy dokumen apa pun,” ujarnya.
Informasinya, laporan tersebut menyoroti kejanggalan penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Itu untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Terpisah, Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Alvian Muntaha yang dikonfirmasi tak berkomentar banyak. “Kalau itu, saya belum bisa memberikan tanggapan. Nanti saya sampaikan ke pimpinan, beliau masih rapat,” ujarnya.
(Jesicha)















