Kota Batu.sidikpolisinews.id – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren ternama di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, tengah menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Febry Andy Anggono, S.H., dari kantor Hukum Law Firm Febry Andy & Partners, saat ini tengah menunggu hasil visum keluar untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Febry menjelaskan bahwa korban berinisial P mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh sejak dirinya masuk di pondok pesantren tersebut. “Korban mengaku sering dipegang dan diraba pada bagian sensitifnya saat mandi oleh terduga pelaku, yang merupakan pengasuh pondok pesantren,” ungkap Febry.
Korban juga mengaku sering dipaksa memegang alat kelamin terduga pelaku ketika dimandikan dan akan dicubit jika menolak. “Korban mulai mondok di tempat terduga pelaku pada Juli 2024 dan berhenti pada Desember 2024, setelah orangtuanya mengetahui kejadian tersebut,” tambah Febry.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Batu pada tanggal 13 Januari 2025, dan unit PPA Polres Batu langsung melakukan penyelidikan dan visum et repertum. Febry berharap hasil visum segera keluar untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. “Kami berharap kasus dugaan pelecehan ini dapat segera terbuka dan menjadi terang benderang,” ujarnya.
Febry juga mengapresiasi kinerja pihak Polres Batu yang dengan cepat merespon laporan dan menindaklanjuti kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Batu yang dengan cepat merespon laporan kami dan memberikan rasa perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan kasus pelecehan seksual ini. “Kami sudah memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Polisi juga telah melakukan visum dan memberikan pendampingan kepada korban. “Nantinya jika ada perkembangan update lebih lanjut kami kabari,” tandas AKP Rudi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan penanganan yang adil dan transparan dapat segera terlaksana untuk melindungi hak-hak korban dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat./fir















