Dua WNA Cina Ditangkap, Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus SMS Phishing via Fake BTS

#peristiwa#daerah#kriminal

sidikpolisinews.id – Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi canggih untuk menipu masyarakat. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, karena terlibat dalam aksi penipuan online yang merugikan ratusan juta rupiah. Modus operandinya cukup unik dan berbahaya: sindikat ini menggunakan perangkat fake BTS untuk menyebarkan pesan singkat (SMS) phishing secara massal.

 

Perangkat fake BTS ini bekerja dengan cara mencegat sinyal BTS 4G asli dan menurunkannya ke 2G. Sinyal palsu yang lebih kuat ini kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS phishing ke sejumlah besar ponsel di sekitar lokasi. SMS tersebut berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank, sehingga korban yang tidak waspada akan tertipu dan memasukkan data pribadinya.

 

Kasus ini terungkap bermula dari laporan sebuah bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak 12 korban mengalami kerugian total mencapai Rp473 juta. Delapan di antaranya mengalami kerugian hingga Rp289 juta setelah mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut.

 

Kedua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat sedang berkeliling menggunakan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan, bertugas menyebarkan sinyal palsu di area ramai agar menjangkau lebih banyak korban. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa tersangka hanya menjalankan perintah dari pusat dan tidak memerlukan keahlian teknis khusus.

 

XY baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC, yang sudah beberapa kali masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas operasional fake BTS.

 

Barang bukti yang disita polisi meliputi dua mobil berisi perangkat fake BTS, tujuh ponsel, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik YXC. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

 

Polri berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut guna menangkap pelaku utama yang diduga berada di luar negeri. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan bahkan Interpol akan dilakukan untuk membongkar jaringan internasional ini. Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan mencurigakan dari nomor tak dikenal. Komjen Wahyu mengingatkan, “Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal.”

[fir]

 

Editor: Firianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *