Lombok Tengah, SidikPolisiNews.Id – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah Menahan dua tersangka kasus dengan korupsi anggaran Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, atau APBDes 2020-2021.
Yang kami tahan dalam kasus ini dugaan koropsi adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur keuangan inisial AH.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara koropsi itu dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan koropsi APBDes Barejulat 2020-2021 lebih dari setengah miliar rupiah.
Dugaan kerugian negara Rp 505 juta, penetapan tersangka dalam kasus dilakukan pada akhir 2023 setelah kasus, dinaikkan dari penyelidikan oleh Polres Lombok Tengah. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru dilakukan penahanan untuk peroses hukum lebih lanjut.
(TIMRED sidikpolisiNews.id NTB)















