Dua Kali Kirim ke Malaysia, Polres Bangka Barat Ungkap Kerugian Negara Ditaksir Rp 3,6 Miliar

BANGKA BARAT – Sidikpolisinews.id
Sebanyak 11,2 ton pasir timah kering yang dikirim ke Malaysia dalam dua kesempatan berbeda pada Februari 2026, ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Bangka Barat.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Bangka Barat, terungkap bahwa kegiatan penyelundupan tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali.
Senen 2 maret 2026

Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 1.584.000.000. Material tersebut dijual ke Malaysia dengan pembeli berinisial CH.

Selanjutnya pada 25 Februari 2026, kembali dilakukan pengiriman sebanyak 6,4 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 2.112.000.000 kepada pembeli berinisial AK.

Polres Bangka Barat mengungkap, proses pengangkutan pasir timah ke Malaysia dilakukan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu bermesin lima. Sebelum diberangkatkan, pasir timah diolah dan dikemas di gudang, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pesisir.

Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat tujuan perairan Malaysia.

Pengungkapan oleh Polres Bangka Barat ini menegaskan bahwa praktik perdagangan mineral tanpa izin dalam waktu singkat dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

(Srikandi / kmr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *