Bangka, 5 Juni 2025 – Siddik Polisi News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus, kamis (5/6). Agenda rapat mencakup penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, serta laporan hasil reses.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bangka ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bangka, Hendra Yunus, dan turut dihadiri oleh tamu undangan dari unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka, instansi vertikal, BUMD, organisasi wanita seperti PKK dan Dharma Wanita, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini memuat tiga agenda utama, yaitu:
1. Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2024
2. Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
3. Penyampaian hasil reses.
Pada penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil audit tersebut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Prestasi ini menandai kesembilan kali secara berturut-turut Pemkab Bangka memperoleh opini WTP dari BPK, sejak tahun anggaran 2016 hingga 2024. DPRD Bangka memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab atas konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Bupati Bangka, Jantani Ali, ST, dalam sambutan penutupnya mengungkapkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Bangka pada tahun 2024 mencapai Rp1,26 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp1,25 triliun. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp33,9 miliar, dan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp43,97 miliar.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2025 akan menghadapi tantangan terkait efisiensi belanja serta penyesuaian terhadap kebijakan belanja transfer ke daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(Eddy Martin)















