Sidikpolisinews.id Samarinda — 21 November 2025.
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur secara resmi mengajukan laporan dan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT KIE kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Jakarta. Laporan tersebut diajukan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan HGB di atas lahan milik warga atas nama Abidin Angnga di wilayah Guntung, Kota Bontang.
Ketua DPP ETH Kaltim, Andi Ansong, menjelaskan bahwa permohonan pembatalan ini diajukan berdasarkan hasil investigasi Tim Intelijen dan Investigasi ETH Kaltim serta laporan masyarakat yang menguatkan adanya indikasi penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan dalam penerbitan HGB perusahaan tersebut.
“Kami menemukan bukti-bukti bahwa HGB PT KIE diterbitkan tanpa persetujuan pemilik tanah, tanpa musyawarah, dan bertentangan dengan prosedur pertanahan. Ada dugaan rekayasa dokumen serta penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan hak rakyat,” tegas Andi Ansong.
Pemilik Lahan Menguasai Tanah Sejak 1987
Abidin Angnga diketahui telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1987 sebagai ladang pertanian dan perkebunan. Ia memiliki Surat Keterangan Tanah Perwatasan yang ditandatangani aparat setempat, serta bukti fisik berupa pondok kebun dan makam anak kandung yang berada di area tersebut.
Meski demikian, PT KIE diduga kemudian memasukkan lahan tersebut ke dalam kawasan HGB perusahaan tanpa pernah melakukan verifikasi, komunikasi, atau permintaan persetujuan kepada pemilik sah.
ETH Kaltim Menuntut Pembatalan HGB PT KIE
Dalam surat resmi bernomor 143/DPPE3-HBL/KLT/XI/2025, ETH Kaltim meminta Kementerian ATR/BPN untuk:
Melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan HGB PT KIE,
Memeriksa dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan,
Mengkaji dasar administrasi dan legalitas penerbitan sertifikat,
Membatalkan sertifikat HGB PT KIE apabila terbukti cacat hukum,
Mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik sah sesuai bukti lapangan,
Memberikan perlindungan hukum kepada Abidin Angnga dan keluarga.
ETH Kaltim menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi social control lembaga dalam memastikan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat.
Tembusan Kepada Presiden Hingga Aparat Penegak Hukum
Surat resmi ini turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Kalimantan Timur, Kapolda Kaltim, Kejati Kaltim, DPRD Bontang, hingga BPN Kota Bontang sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.
“Kami berharap Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas sesuai hukum. Masyarakat harus mendapat kepastian dan perlindungan atas haknya,” tutup Ketua DPP ETH Kaltim.
ETH Kaltim juga menegaskan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pihak terkait.*Arm*















