DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur Kegiatan Pengembalian Tapal Batas Lahan Milik Abidin Angnga di Kelurahan Guntung, Bontang Utara

Sidikpolisinews.id Bontang, Pada Hari Tanggal 21 November 2025 – Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur melalui Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) melaksanakan kegiatan pengembalian tapal batas tanah milik Abidin Angnga yang berlokasi di wilayah RT 58, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Bontang Utara, sebagai bentuk kepatuhan prosedural dan transparansi kepada pemerintah setempat.

Tujuan Kegiatan

Pengembalian dan penegasan kembali tapal batas ini dilakukan untuk:

1. Menunjukkan batas-batas fisik lahan sesuai Surat Keterangan Tanah Perwatasan tanggal 23 Agustus 1987.

2. Menghindari tumpang tindih klaim lokasi yang selama ini menjadi polemik.

3. Memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik lahan, Abidin Angnga.

 

Jalannya Kegiatan

Tim lapangan ETH bersama pemilik lahan melakukan pengecekan menyeluruh pada empat sisi batas tanah:

Utara: ± 230 meter

Selatan: ± 150 meter

Timur: ± 230 meter

Barat: ± 130 meter

Kegiatan pengembalian tapal batas ini juga mencakup pemeriksaan kondisi fisik lahan, termasuk tanam tumbuh, pondok kebun, serta titik lokasi makam keluarga yang berada dalam area tersebut. Seluruh proses berlangsung kondusif dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga pemilik lahan serta perangkat lingkungan.

Pernyataan Ketua DPP ETH Kaltim

Ketua DPP ETH Kaltim, Andi Ansong, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas ETH dalam menjalankan fungsi social control serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

> “Penegasan ulang tapal batas ini penting untuk mencegah upaya penguasaan sepihak dan menjaga agar hak masyarakat tidak dirugikan. Kami sudah bersurat kepada pihak Kecamatan, dan seluruh proses kami lakukan terbuka serta sesuai prosedur,” ujar Andi Ansong.

 

Latar Belakang

Penegasan tapal batas ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan penyerobotan tanah oleh PT KIE, yang saat ini telah disiapkan laporan polisi secara resmi melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Polres Bontang.

ETH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah administratif yang sah, sekaligus upaya untuk menghadirkan fakta lapangan yang akurat bagi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Penutup

ETH Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*Arm*

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur
Email: ………………….
Telp: 0811530110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *