Berita  

Diskop Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Aturan Sanksi Keterlambatan di Koperasi

BANYUWANGI, sidikpolisinews.id – Keluhan warga terkait sanksi denda keterlambatan di Koperasi Gemilang Sukses Makmur (GSM), Kecamatan Kabat, terus menjadi perhatian publik. Sakumala, warga Dusun Mantren, Desa Kabat, bersama anaknya Ikrom, mengadukan beban denda keterlambatan sebesar Rp 13.300.000 yang dikenakan atas pinjaman yang diajukan pada tahun 2019 sebesar Rp 45 juta.

Sakumala menjelaskan bahwa ia mengalami kendala pembayaran setelah usaha yang dirintisnya terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Usaha saya bangkrut, dan sejak suami meninggal, saya menjadi tulang punggung keluarga. Kondisi ini sangat berat bagi kami,” ujarnya kepada awak media pada Senin, 16 Desember 2024.

Pada Rabu, 18 Desember 2024, Ikrom bersama Jatmiko SH, anggota perbantuan hukum, mendatangi kantor KSP GSM untuk meminta keringanan denda. Dalam diskusi tersebut, Vivin, karyawan koperasi, menegaskan bahwa denda keterlambatan telah diatur dalam perjanjian awal. Sementara itu, Sugik, manajer koperasi, menyatakan bahwa masalah ini akan dirapatkan oleh komite koperasi untuk mendapatkan keputusan dari pengurus.

Namun, hingga Jumat, 20 Desember 2024, pihak koperasi masih meminta pembayaran denda sebesar Rp 2 juta. Jatmiko menyayangkan keputusan ini, terutama karena menurutnya, saat memberikan uang Rp 1 juta untuk pelunasan, kwitansi yang diterima justru menyatakan “pelunasan pengambilan BPKB.”

Sementara itu, Nanin, Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi, melalui Enggar, pendamping koperasi di wilayah tersebut, memberikan pernyataan tegas. “Tidak ada aturan mengenai sanksi keterlambatan di koperasi,” ujar Enggar singkat saat dikonfirmasi di tempat kerjanya.

Polemik ini memunculkan sorotan terhadap transparansi dan kejelasan aturan yang diterapkan oleh koperasi, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi yang memengaruhi banyak pelaku usaha. Jatmiko berharap agar koperasi lebih memahami kondisi anggotanya dan tidak membebani mereka dengan sanksi yang tidak diatur secara resmi. (apong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *