Berita  

Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi Di Jalan Servo Wilayah Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali

Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), Sidikpolisinews.id – araknya gudang penimbunan minyak BBM ilegal diduga kuat masih beroperasi di kawasan area jalan servo Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, pemiliknya berinisial AJI dan narasumber melaporkan kepada awak media pada hari Selasa, (3/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari salah satu narasumber yang terpercaya membeberkan bahwa pemilik gudang BBM ilegal itu diduga milik seorang yang bernama AJI dan sang pemilik Gudang BBM ilegal itu tidak jauh lokasinya di wilayah Jalan Servo Talang Bulang kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Dan penimbunan BBM ilegal tersebut telah beroperasi lebih kurang sudah beberapa bulan berlanjut dengan cara menyalurkan ke pelanggan mobil tronton yang beroperasi muatan batu bara di Jalan Servo dan BBM ilegal tersebut di dapatkan dari pelanggan yang sering mengantarkan minyak BBM ilegal dari Sekayu ke kabupaten Pali.

Sebenarnya, permasalahan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal ini telah menjadi atensi Kapolda Sumsel. Dimana belum lama ini ada kejadian di tempat lokasi lain telah terjadi kebakaran yang hebat dan membara menelan korban jiwa dan pelaku sudah di amankan oleh Polsek Gelumbang serta mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, hal ini diduga tidak dihiraukan oleh oknum mafia lain sehingga patut diduga aktivitas tersebut masih kuat beroperasi di wilayah Jalan Servo Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.

Pada prinsipnya, hal ini telah tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak atau yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sebelumnya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya hukum dalam pengawasan terkait pengangkutan , penimbunan dan penyaluran pendistribusian BBM yang bersubsidi oleh pemerintah atau BBM ilegal yang berkeliaran.

“Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos, menimbun BBM, kerja sama ini merupakan wujud sinergi nyata antara POLRI dan BPH Migas,” jelas Kapolda Sumatera Selatan usai mengungkap kasus di tempat lain mengenai permasalahan gudang BBM ilegal yang terbakar di pinggir Jalan Lintas Karang Endah yang masuk di wilayah hukum Polsek Gelumbang dan Kabupaten Muara Enim belum lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, oleh awak media sidikpolisinews.id dan masih mencari informasi terkait isu tersebut dan memberikan ruang hak jawab.

Penulis : Jayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *