
Aceh Singkil Sidik Polisi News Id
Ada dugaan oknum staf Baitul mal Aceh Singkil lecehkan wartawan Aceh Singkil Rabu 9/4/2025
Berketepatan hari Rabu tgl 9/4/3025 Baitul mal Aceh Singkil melaksanakan kegiatan membagikan bantuan pada anak piatu bertempat di aula kantor camat jalan cut Mutiah no 02 desa Rimo gunung meriah Aceh Singkil
Dalam kegiatan tersebut
Turut hadir komisioner Baitul mal Aceh Singkil Bapak Riduan .
Melalui petugas Baitul mal yang hari ini Rabu 9/4/2025 akan membagikan Bantuan untuk 25 Desa sekecamatan Gunung meriah
salah seorang pendamping yang bernama ETIKA menyatakan keberatan dengan kehadiran wartawan meliput pelaksanaan pembagian Bantuan Baitul mal pada hari ini.
Dia mengatakan,” konsentrasi saya terganggu dengan keberadaan wartawan !”
saat dikonfirmasi langsung dengan ketua Baitul mal
Ustadz Subur tentang ucapan staf Baitul mal yang bernama Etika yang melecehkan wartawan,
ketua Baitul mal Ustadz Subur menyatakan tidak bertanggungjawab atas ucapan petugas tersebut dan dia menyampaikan agar langsung ke Kepala sekretariat, Ibu Azma sahputri .pungkasnya
Muhlis Gayo wartawan Berita merdeka Online merasa dilecehkan dan merasa terusir atas ucapan petugas bernama Etika tersebut .
Muhlis menegaskan, ” saya tidak terima dengan ucapan dan tindakan staf Baitul mal tersebut dan akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang saya anggap menghalang-halangi tugas jurnalistik !”
Disela-sela waktu pembagian Baitul mal sekitar jam. 15.12 Wib diaula kantor camat gunung meriah
Atas pemberitaan dari saudara kami Muhlis Gayo wartawan Berita merdeka onlen bila benar ada terjadi pelecehan terhadap wartan Aceh Singkil yang di duga di lakukan oleh oknum Baitul mal Aceh Singkil kami juga dari media sidik polisi news merasa keberatan
Perlu kami pertanyakan dengan dasar apa oknum Baitul mal keberatan atas kehadiran wartawan di tempat itu
Apakan ada yang di lakukan oleh teman kami yang menyalahi aturan pers?
Atau oknum Baitul mal merasa risi adanya wartan tidak bisa berbuat yang di ingin kan oleh oknum Baitul mal ?
Boleh jadi onum Baitul mal sengaja menghalang halangi kegiatan kerja junalistik
Sesuai dengan UUD pers no 40 tahun 1999.
Barang siapa yang menghalang ngalangi kerja wartawan /jurnalistik sama halnya menghang halangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 JT
Dari liputan
terpantau pembagian berjalan agak lamban yang disebabkan warga penerima manfa’at datangnya tidak serentak sehingga penyerahannya tersendat menunggu penerima manfa’at hadir ditempat pembagian sesuai dengan meja penyaluran yang disiapkan petugas dari Baitul mal .
Disaat salah seorang wartawan bernama Muhlis dari Media Berita merdeka mewawancarai salah seorang penerima manfa’at, seorang staf bernama Etika yang bertugas membagikan Bantuan mengatakan keberatan dan menuduh wartawan mengganggu konsentrasinya waktu bekerja !”
Atas insiden tersebut Muhlis, Wartawan Berita merdeka online menyatakan, ” ia tidak terima atas pelecehan tersebut dan menganggap bahwa saudari yang bernama Etika tidak pantas menghalang-halangi tugas jurnalistik dan ia akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang tugas jurnalistik ! ” Tegas Muhlis
Dedi














