Www SidikPolisi News’id – Namlea “Kabupaten Buru’” Propinsi Maluku- (8/3/2026)
Aktivitas penagihan uang sebesar Rp1 juta per bulan kepada para pemilik kios di kawasan Sungai Anhoni, area tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, diduga dilakukan oleh Koperasi Parasua Bupolo.
Penagihan tersebut disebut-sebut menyasar setiap kios yang beroperasi di kawasan pertambangan tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lokasi, pihak koperasi melakukan pendataan terhadap kios-kios yang berada di wilayah yang diklaim masuk dalam area Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dari pendataan tersebut, para pemilik kios kemudian diminta untuk menyetor uang sebesar Rp1 juta setiap bulan kepada koperasi.
“Saat dilakukan pendataan, kami diberitahu bahwa semua kios yang berada di wilayah IPR wajib membayar Rp1 juta per bulan kepada Koperasi Parasua Bupolo,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Namun demikian, sumber tersebut mempertanyakan dasar hukum dari penagihan tersebut. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang memperbolehkan koperasi tersebut melakukan penagihan kepada para pedagang kios di kawasan Sungai Anhoni.
“Kami tidak tahu dasar hukumnya apa. Setahu kami belum ada aturan yang memberi kewenangan kepada koperasi untuk melakukan penagihan seperti itu,” tambahnya.
Di sisi lain, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini belum secara resmi melegalkan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak.
Pemerintah masih melakukan proses penataan kawasan tambang setelah dilakukannya penyisiran terhadap aktivitas pertambangan ilegal pada tahun lalu.
Dengan kondisi tersebut, aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak saat ini masih dinilai belum sepenuhnya memiliki legalitas yang jelas.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan terkait status pengelolaan tambang, termasuk aktivitas pihak-pihak yang melakukan pungutan atau penagihan di area tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Parasua Bupolo belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penagihan tersebut
*(“Besugi AH”)*















