PALANGKARAYA (SIDIKPOLNEWS.ID) – Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat di Pemkab Kotim senilai Rp 20 Milyar saat ini viral dan menjadi sorotan publik di Kalimantan Tengah. Kasus ini sudah ditangani dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dana 20 Milyar ini digunakan untuk membeli 17 unit excavator TA 2021-2023 yang tujuannya untuk membuka lahan pertanian di pedesaan dan infrastruktur jalan.
Sejumlah saksi sudah periksa antara lain Operator Excavator, Kadis dan Kabid Dinas Pertanian serta anggota DPRD Kotim. Diduga excavator tersebut disalahgunakan dan mulai banyak yang rusak. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana alat berat yang masih relatif baru bisa rusak padahal tidak jelas lokasi lahan pertanian rakyat yang dibuka. Berarti ada penyalahgunaan dari alat berat tersebut.
Untuk mendesak pengungkapan kasus yang viral tersebut Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (KADA KORUP) Kalimantan Tengah akan menggelar Audensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Kamis, 25 September 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan difasilitasi oleh Polresta Palangka Raya.
“Kami mau mengetahui sampai dimana perkembangan kasus tersebut. Modusnya apa, siapa saja yang terlibat dan berbuat apa. Jangan-jangan excavator tersebut direntalkan ke perusahaan atau digunakan untuk membuka kebun sawit para pejabat. Itukan jelas Korupsi, setiap alat berat itu ada RPM jam pemakaiannya. Bekerja dimana saja alat berat tersebut selama ini, ini harus diusut tuntas,” tegas Menteng ketika dihubungi oleh wartawan Sidikpolnews.id.
Menurut Menteng dari data RPM tersebut bisa dihitung nilai kerugian negara. Rata-rata biaya rental excavator per jam mencapai Rp 300.000,-. Kalau unit tersebut bekerja 3 tahun sampai rusak maka alat tersebut bekerja 12 jam full selama 3 tahun dengan RPM 13.140 jam, maka penghasilan negara bisa mencapai 3,9 Milyar setiap unitnya.
“Kemana hasilnya tersebut, kok malah alat berat malah rusak, sangat mudah untuk mengungkapkan kasus ini, karena data RPM tidak mungkin berbohong. Lebih jelasnya kerugian negara bisa dihitung oleh Lembaga Auditor Negara,” ujar Menteng menambahkan.
Menteng berharap lewat Audensi tersebut menjadi pemicu untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang sehingga publik di Kalimantan Tengah memiliki kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah.
Masyarakat Kalteng salut dengan terobosan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Kalteng dan berharap kasus ini tidak menguap begitu saja. Walaupun baru menjabat, Kepala Kejati Kalteng dinilai telah melakukan banyak terobosan pemberantasan korupsi seperti yang telah dilakukan oleh Kajati sebelumnya.
(Yinto)















