Curi HP di Dashboard Motor, Pemuda di Tanggamus Ditangkap Polisi

SidikPolisiNews.id, Lampung Tengah – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Seorang pemuda berinisial AA alias Dewa (18), warga setempat, diamankan polisi atas kasus tersebut.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (2/4/2026) di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mengembangkan informasi terkait keberadaan barang bukti,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (5/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Sera Selpiya (30), yang kehilangan handphone saat bertamu ke rumah rekannya pada September 2025 lalu.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya warga di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, yang menguasai handphone milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui barang tersebut diperoleh melalui transaksi tukar tambah dengan tersangka.

“Dari hasil interogasi, handphone itu didapat dari tersangka. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri handphone dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan barang di dashboard sepeda motor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu korban bersama suaminya bertamu ke rumah rekannya dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah.

Korban meninggalkan dua unit handphone di dashboard motor tanpa pengawasan. Sekitar 50 menit kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati satu unit handphone jenis OPPO A5i miliknya telah hilang, sementara handphone milik suaminya masih berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Agung.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” pungkasnya.

(SIDIK POLISI NEWS / HARRY IRAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *