Cahyo Harjo Prakoso, SH, MH, Bersama Bagas Iman Waluyo, SH Laksanakan Giat Saresehan Ketenagakerjaaan

oppo_2

 

Surabaya, Sidikpolisinews.id – Anggota DPRD Tingkat 1 Jawa Timur juga sebagai ketua DPC Partai Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso,SH, MH, bersama Bagas Iman Waluyo, SH, anak muda beliau sudah duduk di kursi  DPRD kota Surabaya di komisi B, melaksanakan kegiatan Saresehan Ketenagakerjaan pada hari Minggu (09/03/2025) di Yello Hotel, Jl.Raya Jemursari  no.176 Kendangsari, Surabaya.

Ketika issue di medsos sedang viral ajakan kepada anak anak muda dengan tag line ‘kabur dulu ah’  agar mencari pekerjaan di luar negeri, justru mereka berdua melaksanakan acara Saresehan Ketenagakerjaan  bersama para konstituen dan relawan kemenangan Bagas Iman Waluyo,SH, dengan mengambil tema ‘Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Melalui Kebijakan Ketenagakerjaan’ membahas soal ketenagakerjaan agar anak muda yang memiliki kemampuan tetap mengabdi di negerinya sendiri.

Dalam saresehan Arini kader DPC Gerindra Kota Surabaya dalam paparannya menyampaikan kepada para relawan tentang  UUD 1945 yang mengatur Ketenaga kerjaan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1). Pasal pasal tersebut mengatur tentang dasar perekonomian negara yang berlandaskan demokrasi ekonomi dan kekeluargaan. 

Dokumen by haryo

Selain itu, UUD 1945 juga mengatur tentang hak hak warga negara seperti : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal  27 ayat (2) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Cahyo sebagai ketua Gerindra DPC Surabaya juga anggota DPRD tingkat 1 Jatim menjelaskan ruang lingkup ketenaga kerjaan meliputi pra kerja, masa kerja dan purna kerja. Cakupan ketenaga kerjaan sangat luas, dan hukum ketenagakerjaan lebih luas  daripada hukum perdata. Ruang lingkup ketenagakerjaan, perjanjian kerja, yaitu kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha.

Dokumen by haryo

Upah dan konpensasi jam kerja, waktu istirahat, dan cuti kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial. Hubungan kerja, termasuk asas, pengertian, unsur, dan syaratnya dalam sistim pelaksanaan hukum ketenagakerjaan, hukum industrial dan pengembangannya.

Aspek ketenagakerjaan landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, perempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan perencanaan  tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Perlindungan ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. Perlindungan ini juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan  dan keamanan dan keamanan tenaga kerja.

Terkait issue sedang viral di media sosial bertajuk Indonesia Gelap  dan muncul pula tag line ‘Kabur aja dulu ah..’ bahwa seakan di negara tidak sudah tidak ada harapan serta bagi generasi lulus sekolah tidak ada kesempatan pekerjaan maka ajakan untuk kabur bekerja di luar negeri, hal ini di tanggal oleh Bagas Iman Waluyo,SH anggota DPRD kota Surabaya dengan positif ” kita harus lebih cermat dalam menanggapi informasi dari media sosial, agar kita tidak terjebak turut larut mudah percaya” pungkas nya sekaligus mengakhiri acara tersebut dan kebetulan kumandang adzan berkumandang untuk berbuka bersama.(haryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *