Jakarta, 22 Januari 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari segala tuntutan yang diajukan kepadanya. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya persidangan dibebankan kepada negara.
Kasus ini bermula dari laporan Henry Kurnia Adhi alias John LBF, pemilik PT Hive Five, yang menuduh Septia melakukan pencemaran nama baik setelah ia mengungkap pelanggaran hak ketenagakerjaan di perusahaannya melalui media sosial.
Penahanan Septia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuai kritik keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi serikat pekerja yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya membungkam buruh yang berani bersuara.
Sidang putusan diwarnai aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 100 orang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peserta aksi berasal dari berbagai elemen buruh.
Meskipun jumlah pastinya sulit dipastikan akibat penyebaran massa, aksi ini berhasil memberikan tekanan signifikan terhadap proses persidangan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Septia dinyatakan bebas tanpa syarat, dengan nama baiknya dipulihkan.
Selama proses pembacaan keputusan, akses ke dalam ruang sidang dibatasi untuk menjaga ketertiban.
Angga, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI), menyatakan bahwa pembebasan Septia menjadi simbol pentingnya persatuan untuk menuntut keadilan.
“Untuk mendapatkan keadilan sekarang ini kita harus bersatu. Tekanan bersama dalam aksi solidaritas menjadi sangat penting untuk mencegah ketidakadilan, terutama terhadap buruh dan pekerja yang ingin memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Angga.
Tegasnya Angga menyampaikan “Putusan ini memberikan angin segar bagi gerakan buruh Indonesia dan diharapkan menjadi titik balik dalam upaya memperjuangkan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kebebasan berekspresi, terutama bagi pekerja.”
(Kobamskuy/Agung)















