Berita  

Bupati Deli Serdang Memberhentikan 8 ASN Akibat Melanggar Disiplin

 

Deli Serdang,Sidikpolisinews.id
Dr.Asri ludin Tambunan Bupati Deli Serdang menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan ASN dilingkungan Pemerintah kabupaten Deli Serdang.

Bupati Deli Serdang Memberhentikan mereka dengan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Keputusan tersebut diambil setelah para ASN tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil.

Surat keputusan pemberhentian kepada delapan ASN yang terbukti Indisipliner Diserahkan Bupati pada peringatan hari Pendidikan Nasional kata Khairul Azman kepala Dinas komunikasi Informatika statistik dan persandian Deli Serdang (4/5/2025).

Dua dari delapan ASN yang diberhentikan merupakan tenaga pendidik seperti Triana guru SDN 101776 sampali kecamatan percut Sei Tuan serta Nes tri elfrida purba guru SMP Negri 1 Sibolangit.

Enam ASN yang lainnya berasal dari beberapa Instansi seperti Rina A dari kantor camat labuhan deli,Sarip alam sah dari satpol PP,Budi S koordinator dinas kebersihan dari kantor camat sunggal,Suhut kn hutabarat bendahara dinas perhubungan,M faisal dari UPT Rsud Bangun purba serta heriansyah dari kantor camat Galang.

Khairul menyebut bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan serta pembinaan disiplin dalam tubuh ASN di Deli Serdang

Juliyus Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *