Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi AS Terlibat

Deli Serdang, Sidikpolisinews – Bupati Deli Serdang dr.H.Tambunan mengapresiasi keberhasilan Polresta Deli Serdang mengungkapkan 89 kilogram sabu sepanjang tahun 2026, sekaligus menegaskan sanksi berat hingga pemecatan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat narkoba.

Apresiasi dan penegasan tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Polresta Deli Serdang di Aula Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan itu, dimusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 54,3 kilogram, jenis ekstasi sebanyak 8,58 butir, jenis liquid catridge VAPE (etomidate) sebanyak 3,175 buah dan jenis happy water sebanyak 330 saset.

“Saya sampaikan terimakasih atas kerja keras pak Kapolresta Deli Serdang dan jajarannya. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini”, ujarnya.

Ia mengatakan, narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus dilawan, serta diperangi bersama melalui tindakan nyata penegakan hukum yang tegas. Begitupun dengan ASN yang terlibat narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak ada kompromi, langsung diberikan sanksi hingga pencopotan dari jabatan dan pemecatan dari ASN, tegas Bupati.

Pemerin
tah Kabupaten Deli Serdang akan terus memberikan dukungan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, menjadi bentuk komitmen dan konsekwen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami dari Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran terus memberi dukungan kepada Polresta dan BNN Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini, sekaligus menitipkan masyarakat Deli Serdang supaya terhindar dari pengaruh bahaya narkoba, ujar Bupati menambahkan.

Sementa
ra itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, bahwa sejak Januari hingga April 2026 pihaknya berhasil mengungkap 150 kasus narkoba dengan total 187 tersangka. Dan barang bukti berupa sabu seberat 89,8 kilogram, ganja 4,4 kilogram, ekstasi sebanyak 9,660 butir, liquid catridge VAPE sebanyak 3,249 buah, serta happy water sebanyak 350 saset berhasil diamankan. Salah satu diantaranya yang terbesar dilakukan adalah di Tol Lubuk Pakam dengan barang bukti sabu seberat 54 kilogram.

Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 358,430 jiwa warga Kabupaten Deli Serdang, ujarnya.

“Sebelu
mknya pada 5 Maret 2026, pihak kami juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 34,3 kilogram, ganja sebanyak 4,4 kilogram dan ekstasi sebanyak 450 butir, ujarnya menambahkan.

Pemus
nahan dilakukan dengan menggunakan insinerator yang sebelumnya dilakukan uji lab (laboratorium) terlebih dahulu terhadap masing-masing jenis barang bukti narkoba yang sudah berhasil diamankan itu seperti diungkapkan tersebut.

(Sudirman Dachi/IGB-DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *