Berita  

Bupati Aceh Barat Berhentikan Sementara 7 Keuchik Terkait Masalah Administrasi

Sidikpolisinews.id MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah drastis demi memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa. Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara terhadap tujuh Keuchik (Kepala Desa) yang terbukti tidak menuntaskan tindak lanjut temuan audit terkait pengelolaan keuangan gampong, Senin (6/4/2026).

​Ketua Tim Khusus, Safrizal, S.P., M.Sc, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pengabaian rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

​Langkah ini dipicu oleh hasil pengawasan yang menemukan adanya ketidakpatuhan, potensi kerugian keuangan desa, hingga risiko kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Berdasarkan data Inspektorat, terdapat 49 gampong yang memiliki temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.726.421.265,55.

​Namun, hingga 2 April 2026, realisasi pengembalian ke kas gampong baru menyentuh angka Rp3.157.922.764,85.

​”Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas pengelolaan Dana Desa. Kami ingin mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan,” ujar Safrizal.

​Dalam laporannya, Safrizal merincikan progres penyelesaian temuan dari puluhan desa tersebut:
​ Gampong belakang, Pasar Aceh, Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh, Alue Meuganda, dan Kubu.

Menunjukkan itikad baik dengan mencicil atau membuat surat pernyataan penyelesaian. Kelompok ini diberikan tenggat waktu tambahan hingga 6 Juli 2026.

Belum memenuhi kewajiban atau hanya menyetor sebagian kecil, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

​Ketujuh Keuchik yang diberhentikan sementara akan menjalani masa sanksi maksimal tiga bulan terhitung sejak 6 April 2026. Selama masa tersebut, posisi mereka akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan.

​Jika dalam tiga bulan temuan diselesaikan, jabatan mereka dapat dikembalikan. Namun, apabila tetap membandel, Pemkab tidak segan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen dan melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

​Hal ini sejalan dengan peringatan Kapolres Aceh Barat pada Rakorkab Februari lalu, yang menegaskan bahwa segala bentuk kerugian desa seharusnya sudah tuntas paling lambat 31 Maret 2026 untuk menghindari proses hukum.

​Pemberian sanksi ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, di antaranya:
​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
​Permendagri No. 82 Tahun 2015.
​Qanun Aceh Barat No. 1 Tahun 2022.
​Perbup Aceh Barat No. 20 Tahun 2022.

​Pemkab Aceh Barat berharap momentum ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar lebih serius dalam mengelola amanah dana publik. Inspektorat juga akan melakukan monitoring ketat untuk mengantisipasi adanya manipulasi data dalam proses pengembalian kerugian tersebut.

Pewarta/udinjazz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *