Brankas Dibobol, Pria Lansia di Batu Sewa Dua Orang untuk Curi Uang Adik Ipar Rp45 Juta” 

#daerah#pencurian

Kota Batu|sidikpolisinews.id – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SGN (64) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyewa dua orang untuk membobol brankas milik adik iparnya sendiri di Kota Batu. Kejadian ini terjadi pada Senin (7/4) di rumah korban, Riyadi (60), seorang pengusaha tahu yang tinggal tak jauh dari pelaku.

 

Dalam aksinya, SGN merekrut dua orang, yakni YAC (36) dan DA (38), keduanya warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Ketiganya telah diamankan di Mapolsek Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kapolsek Batu, AKP Anton, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

 

“Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengaku telah mencuri uang tunai Rp45 juta dan sebuah handphone dari rumah korban,” jelas AKP Anton pada Jumat (11/4). Polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang Rp37,85 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

 

Berdasarkan penyelidikan, rencana pencurian ini sudah dirancang sejak Kamis (3/4). SGN, yang bekerja di rumah korban dan sedang kesulitan ekonomi, memutuskan mencuri uang adik iparnya. Karena tidak berani bertindak sendiri, ia mengajak YAC dan DA, memberikan informasi detail lokasi brankas serta waktu yang aman untuk beraksi.

 

Setelah sepakat, YAC dan DA menjalankan aksinya dengan panduan dari SGN. Mereka berhasil mengambil uang Rp45 juta dari brankas dan langsung membaginya. SGN mendapat bagian terbesar, Rp18,3 juta, sedangkan kedua pelaku eksekutor masing-masing menerima Rp13,35 juta.

 

Korban, Riyadi, yang menyadari brankasnya telah dibobol, segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Opsnal Polsek dan Polres Batu bergerak cepat, mengidentifikasi, dan menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat.

 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek Batu. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan terencana, bahkan oleh keluarga sendiri, tidak akan luput dari jerat hukum.

Penulis: Ferry Editor: Fir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *