ASTAGA.
DP3A Makassar Lakukan Penjangkauan dan Pendampingan Terkait Video Viral Anak Isap Vape, Pelaku Akui Kesalahan dan Ikuti Layanan Konseling
SIDIK POLISI NEWS.Makassar, 19 Juli 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan seorang anak di bawah umur mengisap vape dalam pengawasan orang dewasa.
Setelah melakukan penelusuran dan koordinasi lintas sektor, DP3A Kota Makassar melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah melakukan penjangkauan langsung dan kunjungan ke rumah (home visit) terhadap anak yang menjadi korban, serta individu dewasa yang terekam dalam video tersebut.

Kepala DP3A Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar menyampaikan bahwa kasus ini ditangani dengan pendekatan perlindungan anak yang berorientasi pada pemulihan dan edukasi.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak—baik secara fisik maupun psikologis—tidak bisa dibenarkan. Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian pengasuhan,” ujar Ita.
DP3A Makassar telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit PPA Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang penggunaan vape oleh anak di bawah umur.
Dalam klarifikasinya, pelaku yang merupakan individu dewasa yang hadir dalam video tersebut mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan sangat merugikan anak. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab, serta telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti layanan konseling anak dan keluarga dari DPPPA Kota Makassar,” ujarnya.
DP3A Kota Makassar menyambut baik itikad tersebut dan akan memfasilitasi proses konseling guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Ita Isdiana Anwar menambahkan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang edukatif, bukan ruang yang mempertontonkan kelalaian terhadap hak anak. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk influencer dan content creator, untuk menjadi agen perubahan dan pelindung anak di era digital.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan anak, namun juga membuka ruang pembinaan dan pemulihan, terutama ketika pelaku menunjukkan itikad baik untuk berubah,” tutupnya.
DP3A Kota Makassar terus menguatkan sistem layanan perlindungan anak melalui edukasi, konseling, dan penjangkauan berbasis komunitas, sebagai bagian dari visi mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.(JP@TIM)















