ASN “Sehan Ambaru Ancam Media Online 1X 24 Jam Harus Tayang Hak Jawabnya Diingatkan, Jaga Etika dan Tak Hina Wartawan

SidikPolisiNews.id. >>|| SULAWESI UTARA. Kotamobagu
Jumat (24/10/25)– Sehan Ambaru, ASN Pemerintah Kota Kotamobagu yang menulis surat keberatan terbuka dan menyampaikan kritik terhadap pemberitaan sala satu media Online
Mendapat Tanggapan dan Reaksi Keras Dari Pimpinan Media Online yang Mendapat Ancaman tersebut. Ancamanya “Agar Segera Menayangkan Klarifikasi Hak Jawab Paling Lama 1X 24 Jam.Jika Tidak, Dirinya Akan Melakukan Langkah Hukum ‘”Kecam Sehan Ambaru

Perwakilan Pimpinan Redaksi Media Online Tipikor Investigasi News.id, Menyesalkan pernyataan bernada kasar yang dilontarkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu bernama Sehan Ambaru, dalam surat keberatan terbuka yang ditujukan kepada redaksi Telah beredar luas di media sosial serta grup percakapan publik.

Surat tersebut berisi protes terhadap pemberitaan media Tipikor Investigasi news.id. tertanggal 21 Oktober 2025, yang mengangkat dugaan keterlibatan seorang ASN dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dengan link https://www.tipikorinvestigasinews.id/diduga-terlibat-peti-dan-sengketa-lahan-asn-kotamobagu-diminta-dievaluasi/

Namun dalam penyampaiannya, Sehan Ambaru menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang abdi negara, seperti menyebut wartawan “bodoh”, “karangan bebas”, dan “tidak punya daya dan sumber yang jelas.”
“‘Tersandung “NAPI Gegara “Ancam Kasat Lantas Jadikan Debu, Kini ‘”Sehan Ambaru Bikin Ulah Dilokasi PETI Ratatotok Diduga Ngaku Pengacara.

Sikap dan pilihan kata dalam surat itu dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur pemerintah, yang seharusnya menjunjung tinggi sopan santun, profesionalisme, serta menghargai peran institusi lain, termasuk pers.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan negara, instansi, serta jabatannya dalam setiap ucapan, tulisan, maupun tindakan.

“Seorang ASN adalah wajah negara di mata publik. Menghina wartawan dengan kata-kata kasar bukan hanya melukai individu, tetapi juga mencoreng nilai-nilai netralitas dan kehormatan birokrasi,” tegas Redaksi TipikorInvestigasiNews.id dalam pernyataan resminya.

Redaksi menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial.

Kritik boleh disampaikan, tetapi harus dengan bahasa beradab dan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan serangan verbal.

“Kami menghargai hak jawab setiap pihak, termasuk ASN tersebut. Namun hak jawab bukanlah wadah untuk menghina atau menyerang profesi wartawan. Hak jawab semestinya digunakan untuk meluruskan informasi secara beretika,” ujar salah satu pimpinan redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak mengandung pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berita tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan serta informasi yang telah lebih dahulu viral di sejumlah akun media sosial dan pemberitaan beberapa media online nasional maupun lokal.

“Pemberitaan kami berangkat dari fakta di lapangan dan sumber yang relevan. Semua data diverifikasi sesuai prosedur jurnalistik, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tidak ada pelanggaran etik dalam prosesnya,” jelas redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa foto yang digunakan dalam berita sebelumnya merupakan tangkapan layar (screenshot) dari unggahan yang telah lebih dahulu viral di ruang publik media sosial.

Foto tersebut menampilkan figur Sehan Ambaru dalam kapasitasnya sebagai ASN, yang secara hukum termasuk dalam kategori tokoh publik atau pejabat yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat.

Penggunaan foto semacam ini diperbolehkan menurut Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, selama dilakukan untuk kepentingan publik, tidak dimanipulasi, dan tidak mengandung muatan penghinaan pribadi.

Dasar hukumnya antara lain:

Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial serta wajib melayani hak jawab.

Pasal 2 ayat (2) Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, yang menyatakan bahwa konten dari media sosial yang telah menjadi konsumsi publik dapat digunakan sepanjang relevan dengan kepentingan umum.

Pasal 12 Kode Etik Jurnalistik, yang memperbolehkan penggunaan gambar publik sepanjang tidak merugikan secara pribadi dan memiliki nilai berita yang jelas.

“Kami tidak mengambil atau menyebarluaskan foto pribadi secara sembarangan. Foto yang digunakan adalah tangkapan layar dari unggahan publik yang sudah viral sebelumnya. Penggunaan tersebut sah dalam konteks pemberitaan publik, apalagi karena yang bersangkutan adalah ASN,” tegas Redaksi TipikorInvestigasiNews.id.

Media ini menilai bahwa pernyataan ASN tersebut bukan hanya menyerang wartawan secara pribadi, tetapi juga mengandung upaya mendiskreditkan kerja jurnalistik secara umum.

Tindakan demikian dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar penting demokrasi.

“Kebebasan pers adalah amanat konstitusi. ASN semestinya menjadi teladan dalam menghormati kebebasan tersebut, bukan justru menebar kata-kata kasar yang mencoreng citra pemerintah sendiri,” tulis pernyataan resmi redaksi.

Tanggapan Sehan Ambaru

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sehan Ambaru menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak ada Niat menghina Profesi Wartawan sebagai Pilar Penegak Demokrasi.

Keterangan: Foto digunakan sebagai tangkapan layar dari unggahan publik yang telah viral di media sosial. Karena yang bersangkutan merupakan ASN (aparatur Sipil negara), maka identitas dan gambar dimuat untuk kepentingan pemberitaan dan edukasi publik, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

(Wartawan.Mauritsphox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *