Aroma Bau Amis Tercium Dari SP3 Kasus Mantan Bupati KKT PF Kejaksaan Cuci Tangan.
sidikpolisinews.id. Saumlaki – Penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dalam dugaan kasus Tipikor, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, disinyalir telah dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Tinggi Maluku akhinya terputus ditengah jalan.
Kasus Tipikor dalam penetapan tersangka mantan Bupati Petrus Fatlolon itu, mendapat perlawanan hingga berujung pada praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Pertarungan perlawanan sengit di pengadilan Negeri Saumlaki itu, akhirnya tim jaksa penutut umum (tim JPU) bisa bernapas lega satelah putusannya dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Seiring berjalannya waktu Kasus penetapan mantan Bupati itu, terendus kasusnya telah dihentikan dengan kata lain sudah dikeluarkannya Surat Penghentikan penyidikan Perkara (di SP3-kan).
Saat wartawan media ini melakukan penelusuran ke kota Ambon Propinsi Maluku, pihak Kejaksaan Tinggi saat dihubungi melalui twitan whatsApp Kasie Penkum Ardi, SH. MH mengatakan, pihaknya masih menunnggu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tabimbar terhadap perkembangan kasus Petrus Fatlolon tersebut.
Selain itu pihak Kasih Penkum, Ardi SH. MH, mengirimkan nomor WhatsApp Kasi Pidsus Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stendo untuk mempertanyakan langsung terhadap kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan pada 16/06/2025 melalui sebuah twitan WhatsApp.
Setelah diarahkan maka wartawan media ini langsung mempertanyakan atau mengkonfirmasi melalui twitan WhatsApp ke Kasi Pidsus Stendo.
Setelah Ia membacanya maka
Stendo menanggapinya dengan mengatakan katong masih menunggu waktu untuk ekspose dengan Kejati Maluku.
Tetapi setelah itu hasil dari Kasi Penkum dikirim ke Kasi Pidsus, kembali Kasi Pidsus menanggapi dan mengatakan,” Pak Kasi Penkum kalau mau rilis juga, tunggu arahan dari Kejati, jadi katong (kita) sama.”
Setelah itu, Kasi Penkum diberitahukan tetang twitan Kasi Pidsus tidak ada repons balik. Diduga Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Tinggi Maluku, saling tertutup dengan informasi public terhadap penanganan kasus tipikor yang ditangani.
Jika kasus mantan Bupati Petrus Fatlolon itu tidak terbukti dan telah dihentikan perkaranya maka PF lah yang telah menjadi korban karena yang bersangkutan telah mengalami kerugian moril dan imaterialnya hingga hak politiknya dicabut maka yang bersangkutan tidak dapat maju sebagai calon Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Iman)















