
KOTAWARINGIN TIMUR – KALTENG (SIDIKPOLISINEWS) – Jalan Negara eks logging yang berada di areal kebun PT TASK yang merupakan akses jalan sejak lama dari Kecamatan Tualan Hulu ke Parenggean yang sempat rusak dibuka kembali setelah dipelopori perbaikannya oleh anggota TNI dengan mengerahkan satu unit excavator.
Informasi ini diperoleh dari Ketua LSM Bangkit Nusantara Kecamatan Tualan Hulu, Budun R. Baren. Akses jalan tersebut sudah hampir satu tahun rusak dan tidak diperbaiki oleh PT TASK sehingga akses jalan masyarakat di Kecamatan Tualan Hulu menjadi terganggu.
Akibatnya masyarakat yang ke Parenggean harus memutar cukup jauh ke Desa Koling sekitar 50 km sehingga menyebabkan terganggunya perjalanan warga dan mempersulit kehidupan masyarakat di Kecamatan Tualan Hulu.
Sempat ada rencana aksi masyarakat Desa Tualan Hulu bersama LSM menggelar demo besar-besaran di Pabrik PT TASK dan menutup pabrik untuk mendesak PT TASK memperbaiki jalan negara tersebut.
Sesuai ketentuan perkebunan, perusahaan wajib menjaga jalan akses masyarakat di areal perkebunan dan dilarang menutup akses masyarakat yang berada di sekitar kebun. PT TASK juga memiliki kewajiban untuk membangun plasma bagi masyarakat dan sesuai Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2011 perusahaan dilarang membangun kebun sawit dalam jarak 2 km dari pemukiman warga. Artinya kebun yang berada dalam radius 2 km dari batas terluar pemukiman warga wajib dijadikan kebun plasma.
(Menteng Asmin)














