Sidikpolisinews.id | Jakarta Timur – Ciracas Cipayung, diresahkan oleh aktivitas keluar-masuk mobil tangki pengangkut solar di sebuah gudang yang berada di wilayah tersebut (12/01/2026) Gudang tersebut diduga menjadi lokasi operasional tangki solar ilegal karena tidak adanya informasi terbuka terkait perizinan maupun peruntukan bangunan.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Abu, mengaku kerap melihat mobil tangki yang menyerupai kendaraan milik Pertamina keluar masuk gudang tersebut, bahkan pada waktu malam hari dan baru keluar pada pagi hari.
“Kadang malam baru masuk, paginya keluar. Mobilnya persis seperti mobil Pertamina. Saya heran, ini sebenarnya penampungan mobil tangki solar resmi atau bukan,” ujar Abu kepada awak media.
Menurut warga, tidak pernah ada sosialisasi atau penjelasan resmi kepada masyarakat sekitar terkait fungsi gudang tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah gudang itu hanya digunakan sebagai area parkir resmi kendaraan tangki dengan izin yang sah, atau justru dimanfaatkan untuk aktivitas pengangkutan solar ilegal.
Warga juga mempertanyakan apakah aparat wilayah setempat, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan, mengetahui secara pasti aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut. Pasalnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya papan nama perusahaan maupun informasi perizinan usaha di lokasi.
Berdasarkan pantauan langsung awak media dan keterangan sejumlah narasumber warga sekitar, aktivitas di gudang tersebut dinilai mencurigakan karena kendaraan tangki keluar masuk silih berganti. Kondisi ini memicu dugaan adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Saat awak media melakukan investigasi ke lokasi, ditemukan seorang koordinator yang mengaku sebagai pengurus perusahaan mobil tangki, sebut saja Pian. Di hadapan awak media, Pian mengakui bahwa mobil tangki tersebut digunakan untuk pengangkutan solar.
“Benar, mobil tangki kita digunakan untuk pengangkutan solar,” kata Pian.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya lanjutan ketika Pian menyebut bahwa persoalan tersebut sudah dianggap aman.
“Teman-teman media, kepolisian, dan lain-lain sudah 86,” ucapnya singkat sebelum mengakhiri pernyataan.
Atas temuan tersebut, warga dan awak media berharap adanya perhatian serius dari para pemangku kepentingan. Mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Pemerintah Kota Jakarta Timur, hingga aparat penegak hukum di tingkat Polda Metro Jaya dan Mabes Polri diminta untuk melakukan pengecekan serta penelusuran menyeluruh terkait legalitas gudang dan aktivitas pengangkutan solar di lokasi tersebut.
Sebagai penutup, awak media menegaskan perannya sebagai bagian dari kontrol sosial agar setiap temuan di lapangan mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami sebagai awak media berharap aparat dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap temuan ini. Jika dugaan aktivitas tangki solar ilegal ini benar, maka hal tersebut jelas merugikan negara dan berpotensi melanggar hukum. Kami meminta agar dilakukan penindakan secara transparan dan tegas demi menjaga ketertiban, keamanan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup AK.
(Red/Tim)















