Palangka Raya – Penangkapan warga Desa Dusun Mamput di Kabupaten Kapuas yang menuntut plasma dari PT Kapuas Maju Jaya mendapat sorotan dari aktivis Dayak di Kalimantan Tengah.
Pasalnya, PT Kapuas Maju Jaya perusahaan PMA asal Malaysia yang sudah beroperasi hampir dua puluh tahun, berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah ternyata hingga sekarang tidak mengantongi ijin HGU.
Padahal sesuai UU Perkebunan No.39 Tahun 2014, PBS wajib memiliki ijin HGU sebelum membuka lahan. Tanpa mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU), maka PBS tidak memiliki hak untuk mengusahakan tanah negara tersebut.
PBS yang sudah mengantongi ijin HGU, setiap tahunnya dibebankan kewajiban membayar pajak atas tanah yang menjadi obyek HGU.
Tanpa mengantongi ijin HGU maka aktivitas perusahaan masuk dalam katagori KEJAHATAN LUAR BIASA karena di dalamnya ada kerugian negara dari sektor pajak, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sekretaris LBH Perisai Keadilan Rakyat, Yinto S.Pd sangat prihatin dengan adanya pembiaran aktivitas PT KMJ di Kabupaten Kapuas oleh aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah yang beroperasi tanpa ijin HGU.
Pihaknya menilai bahwa ada kesan aparat melindungi aktivitas ilegal tersebut karena sampai saat ini pelanggaran berat yang merugikan negara atas aktivitas PT KMJ tidak diproses oleh aparat hukum. Justru warga yang menuntut plasma dari PT KMJ yang ditangkap.
“Kami sangat miris melihat penegakan hukum di Kalteng yang tajam ke bawah. Corporasi ilegal dari Malaysia malah dilindungi. Warga yang melakukan aksi menuntut plasma atas PT KMJ yang tidak mengantongi ijin HGU justru ditangkap. Penegakan hukum seperti ini sangat tidak adil dan menyakitkan bagi masyarakat adat Dayak Kalteng yang terus dizolimi dan diperlakukan semena-mena,” jelas Yinto.
Pihaknya berharap agar Polda Kalteng menangkap Direktur dan Manajemen PT KMJ dan menyegel serta police line seluruh kebun PT KMJ demi hukum yang berkeadilan agar penegak hukum jangan terkesan menjadi beking aktivitas ilegal perusahaan yang merugikan negara dan masyarakat luas di Kalimantan Tengah.
“Kami mendesak agar Polda Kalteng menangkap Direktur dan Manajemen PT KMJ dan menyegel seluruh lahan PT KMJ karena aktivitasnya tanpa mengantongi ijin HGU. Ini pelanggaran berat yang terang benderang. Tegakkan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan negara, jangan rakyat kecil yang selalu ditangkap kalau melawan perusahaan ilegal,” tegas Yinto.
(Rusli)















