Kabupaten Wonogiri, Sidikpolisinews.id – Sebagai bentuk tanggung jawab serta peran serta untuk terwujudnya Kabupaten Wonogiri yang semakin Maju, serta terciptanya kondisi Masyarakat Kabupaten Wonogiri yang semakin Makmur – Sejahtera dan Tentram, dengan ini TOENAS (Taroena Aswadja Noesantara) Kabupaten Wonogiri akan mengadakan Aksi Teatrikal/Keprihatinan terkait pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Alun-alun Giri Krida Bakti dan Patung Soekarno. Dana APBD Perubahan Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 2.742.622.846,25 yang dilaksanakan oleh CV. Digta Constructions.
Atas kelalaian dan kecerobohan dalam pemasangan papan nama Pembangunan Revitalisasi Alun-alun Giri Krida Bakti dan Patung Soekarno yang bersumber dari Dana APBD Perubahan Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 2.742.622.846,25 yang dilaksanakan oleh CV. Digta Constructions, yang kami anggap tidak menghargai bahkan cenderung melecehkan Bapak Proklamator (Ir. Soekarno), TOENAS (Taroena Aswadja Noesantara) akan mengadakan pensikapan atas kejadian tersebut kepada pihak-pihak yang terkait (Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana, Pengawas).
Khususnya dalam Pelaksanaan Pembangunan dan Perekonomian di Kabupaten Wonogiri kami sebagai bagian dari Masyarakat Kabupaten Wonogiri terpanggil untuk memberikan support dan dukungan Lahir dan Batin (Teknis dan Spiritual) agara supaya Pelaksanan Pembangunan dan Kegiatan Perekonomian dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat – maslahat bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Wonogiri.
Untuk itu kami akan mengadakan serangkaian kegiatan pada;
Hari/Tanggal : Jumat Wage, 8 November 2024/6 Jumadilawal 1958 Ja
Pukul : 09:00 – selesai
Lokasi : Alun-alun Giri Krida Bakti – Kantor DPRD Wonogiri –
Kantor Bupati Wonogiri – Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan : Long March dan Aksi Teatrikal/Keprihatinan
Tema : Sluman – Slumun – Slamet – Aman – Nyaman – Uman
Peserta : Tim 7
Aksi Long March Aksi Teatrikal/Keprihatinan tersebut dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada;
1. Undang undang Dasar 1945 Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2. UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
– Pasal 5 – ormas bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
h. mewujudkan tujuan negara.
– Pasal 6 – Ormas berfungsi sebagai sarana:
a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
c. penyalur aspirasi masyarakat
d. pemberdayaan masyarakat
e. pemenuhan pelayanan sosial
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
– Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
– Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
– Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
– Pasal 9 – ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi
b. pawai
c. rapat umum dan atau
d. mimbar bebas.
– Pasal 10 – ayat 1
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
– Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaran Negara
– Pasal 2 ayat 1 huruf c
Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara;
Demikian, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
Kepala Padepokan Jawa Tengah Kepala Padepokan Wonogiri
Tembusan:
– Bupati Wonogiri
– Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri
– Kajari Kabupaten Wonogiri
– Dandim Kabupaten Wonogiri
– Kepala Kesbangpol Kabupaten Wonogiri
– Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonogiri
– CV. Digta Constructions
– CV. Inti Barokah
– Pimpinan Ormas/LSM/Media di Wonogiri
– Arsip















