Berita  

Ahli Waris Sesalkan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

 

ACEH SINGKIL -Sidik Polisi News Id : 26/5/2025
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya resmi menetapkan pemberian kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di sejumlah daerah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah tanah air secara nasional.

Namun sayangnya empat pulau yang seharusnya wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh ditetapkan masuk ke wilayah perairan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal itu tertuang dalam surat edaran keputusan Mendagri nomor: 300.2.2 – 2138 tahun 2025 yang di tetapkan di Jakarta 25 April 2025 lalu.

Keempat Pulau itu Yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Luas wilayah pulau dan titik koordinat pun sudah jelas dipaparkan.

Padahal keempat Pulau tersebut jelas miliknya orang Aceh dan lengkap dengan surat-surat penting pertanahan. Bahkan sudah ada tanda-tanda bukti pembangunan dari anggaran pemerintah Aceh.

Sebelumnya dikonfirmasi AJNN, Teuku Rusli Hasan, ahli waris Teuku Raja Udah, mengatakan keempat pulau tersebut merupakan milik keluarganya dan secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

“Kami memiliki dokumen resmi dan keputusan hukum yang sah. Pulau-pulau itu merupakan milik keluarga ahli waris Teuku Raja Udah dan masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Teuku Rusli.

Ia juga menyayangkan keputusan Kemendagri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara tanpa ada komunikasi dengan pihak ahli waris.

Ia menegaskan memiliki dokumen resmi yang menguatkan kepemilikan tersebut, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.

Sementara Pemerintah telah resmi menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2L38 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Keputusan ini diterbitkan menyusul telah berakhirnya moratorium pembentukan wilayah administrasi baru pasca pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang lalu.

Keputusan Mendagri mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan memperbarui regulasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan serta kepulauan di seluruh Indonesia.


Dalam keputusan tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi untuk memastikan keakuratan informasi mengenai struktur pemerintahan hingga tingkat desa, serta data kependudukan dan luas wilayah di setiap daerah.

Foto: Lokasi Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *