banner 728x250

Ahli Waris Ibrahim Wael Bantah Keras Klaim Pemdes Kaiely: Pos TNI Dibangun di Atas Tanah Pribadi, Bukan Kali Anhoni

banner 120x600
banner 468x60

Www SidikPolisi News’id – Namlea “Kabupaten Buru’” (1/2/2926)
Ahli waris Ibrahim Wael membantah keras pemberitaan yang menyebutkan bahwa pembangunan Pos TNI di Kali Anhoni, Kecamatan Teluk Kaiely, kawasan tambang Gunung Botak, berdiri di atas tanah milik Negeri Kaiely. Klaim tersebut dinilai keliru, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum.

Menurut pihak ahli waris, lahan tempat Pos TNI dibangun merupakan tanah milik pribadi Ibrahim Wael, bukan tanah Kali Anhoni maupun aset Negeri Kaiely sebagaimana disampaikan Kepala Desa Kaiely, Umar Taramun, dalam pernyataannya kepada media.

banner 325x300

“Pernyataan Kepala Desa Kaiely yang mengatakan lahan itu milik Negeri Kaiely adalah tidak benar. Itu tanah milik Ibrahim Wael, bukan tanah negeri,” tegas pihak keluarga ahli waris dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Minggu, (1/2)

Ahli waris juga membantah adanya izin dari pemilik lahan atas pembangunan pos tersebut. Mereka menegaskan, tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak mana pun, baik pemerintah desa maupun tokoh adat, untuk menggunakan tanah tersebut.

Terkait pernyataan Umar Taramun dan tokoh adat yang disebut-sebut memberikan izin, pihak ahli waris menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan karena dilakukan di atas tanah yang bukan merupakan tanah negeri atau tanah adat.

Atas kondisi itu, Ibrahim Wael menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Kaiely Umar Taramun serta pihak-pihak terkait ke Polres Buru atas dugaan penyampaian keterangan tidak benar dan penggunaan lahan tanpa izin pemilik sah.

“Kepala desa seharusnya fokus mengurus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bukan membuat pernyataan atau kebijakan di atas tanah milik warga,” tegas Ibrahim Wael.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Kaiely bersama tokoh adat menyatakan mendukung pembangunan Pos TNI di Kali Anhoni dan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik Negeri Kaiely. Bahkan, Pemdes Kaiely menantang klaim Ibrahim Wael terkait kepemilikan lahan.

Namun demikian, ahli waris menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada fungsi pos, melainkan pada status kepemilikan tanah yang hingga kini diklaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Ahli waris Ibrahim Wael meminta semua pihak menghormati hak kepemilikan warga serta tidak menggiring opini publik dengan informasi yang belum terverifikasi secara hukum. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum demi menjaga hak dan kepastian hukum atas tanah tersebut.
*(Besugi AH”)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *