Berita  

Ade Ratnasari buka suara : Korban penipuan RP. 105 Miliar, Bukan Pelaku Pencemaran Nama Baik.

Ade Ratnasari buka suara :

Korban penipuan RP. 105 Miliar, Bukan Pelaku Pencemaran Nama Baik.

 

 

JAKARTA, Sidikpolisinews.id

Jumat 24 April 2026 – Selebgram dan publik figur, Ade Ratnasari, akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberitaan yang menyeret namanya hingga berujung pada somasi.

 

 Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/4), Ade menegaskan dirinya adalah korban penipuan, bukan pelaku pencemaran nama baik.

 

Somasi Dipertanyakan

Ade mengaku kebingungan atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum atas nama Cici Nugrama Cahyanti.

 

Ia menilai tidak ada penyebutan nama secara eksplisit dalam pemberitaan yang beredar.

 

“Saya sudah baca beritanya berkali-kali, bahkan minta ponakan saya yang masih SD untuk mencari nama tersebut, tapi tidak ada. 

 

Yang tertulis hanya ‘suami mantan gadis majalah Populer’. Itu kan bisa merujuk ke banyak orang,” ujar Ade.

 

Ia juga mempertanyakan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar somasi.

 

“Kalau memang saya salah menyebut nama, saya siap minta maaf. Tapi faktanya tidak ada nama yang disebut.

 

Justru saya yang merasa dirugikan karena dianggap menuduh tanpa bukti, padahal saya korban,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Penipuan

Dalam penjelasannya, Ade mengungkap dirinya menjadi korban penipuan oleh oknum berinisial Amr dan istrinya. 

 

Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pengurusan dengan mengklaim memiliki koneksi kuat ke pejabat tinggi hingga level jenderal.

 

Ade mengaku tergiur karena tekanan situasi saat itu, ketika ia tengah dalam perjalanan ke Makassar untuk menjenguk orang tuanya yang sakit.

 

“Saya dipaksa transfer secara mendadak. Karena takut dan percaya, saya akhirnya mentransfer uang sebesar Rp200 juta,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, total kerugian yang dialami bersama rekan bisnisnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Total Kerugian Mencapai Rp1,05 Miliar

 

Rincian kerugian yang disampaikan:

 

Ade Ratnasari: Rp250 juta

Rekan bisnis: Rp800 juta

Total: Rp1.050.000.000

Uang tersebut dijanjikan akan diproses cepat dalam waktu empat hari dengan jaminan “orang dalam”. Namun hingga kini, hasilnya nihil.

 

“Janji sudah berkali-kali, bahkan sampai 10 sampai 20 kali. Tapi tidak ada realisasi. Uang tidak kembali, hasil tidak ada,” ungkapnya.

 

Ade juga menegaskan pihak pejabat yang namanya dicatut telah membantah keterlibatan dan tidak mengenal para oknum tersebut.

 

Peran Perantara Dipertanyakan

Dalam kasus ini, nama Cici Nugrama Cahyanti disebut sebagai pihak yang menawarkan diri membantu pengembalian dana. Namun upaya tersebut dinilai tidak maksimal.

 

“Dari janji pengembalian Rp250 juta, hanya Rp150 juta yang terealisasi, itu pun uang rekan saya, bukan uang saya,” kata Ade.

 

Ia menegaskan kasus ini bukan sekadar utang piutang, melainkan dugaan penipuan dan penyalahgunaan nama pejabat.

 

Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Ade memastikan kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri. 

 

Ia menyebut laporan tersebut mendapat respons cepat dari pihak kepolisian.

 

“Bareskrim menilai praktik seperti ini merusak nama baik institusi dan pejabat. Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum,” ujarnya.

 

Ia juga mengungkap adanya korban lain sejak tahun 2024 yang akan turut melapor.

 

Ancam Aksi Damai

Sebagai langkah lanjutan, Ade membuka kemungkinan menggelar aksi damai jika kasus ini tidak segera menemukan titik terang.

 

“Kalau uang tidak dikembalikan dan kami terus dipersulit, kami siap turun ke jalan untuk meminta keadilan langsung ke instansi terkait,” pungkasnya.

 

 

Rahmat Hidayat

( Kordinator Liputan )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *