Sidikpolisinews.id MEULABOH – Pelaksanaan kegiatan ceramah agama yang menghadirkan Tgk Habibi di Masjid Agung Baitul Hikmah, Meulaboh, Aceh Barat, pada Kamis (2/4/2026), menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski berada di lingkungan rumah ibadah, penerapan pemisahan antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) tampak diabaikan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, ribuan jamaah memadati area dalam pagar masjid. Namun, sangat disayangkan, pembatasan saf yang jelas antara jamaah laki-laki dan perempuan tidak terlihat dengan baik. Mereka justru bercampur baur dalam satu area tanpa penyekat yang memadai, hanya dipisahkan oleh pagar luar yang membatasi penonton dengan area jalan.
Fenomena percampuran lawan jenis yang bukan mahram (ikhtilat) ini dinilai sangat kontradiktif dengan status Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam secara kaffah. Padahal, kegiatan yang berlangsung adalah ceramah agama yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai kesopanan dan aturan Islam.
“Saya melihat langsung di lokasi, kondisi ini benar-benar melanggar aturan syariat. Laki-laki dan perempuan bercampur begitu saja di dalam pagar masjid hanya untuk menonton ceramah, yang berada di lokasi kejadian.
Masyarakat dan beberapa tokoh lingkungan menyayangkan lemahnya pengawasan dari panitia pelaksana maupun pihak keamanan di lokasi. Seharusnya, sebagai wilayah yang berpegang teguh pada Qanun Jinayat, setiap kegiatan besar di tempat ibadah wajib menyediakan pembatas (tabir) atau zonasi yang jelas guna menghindari terjadinya pelanggaran syariat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Masjid Agung maupun panitia penyelenggara belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian pengaturan jamaah tersebut. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama dalam acara-acara keagamaan yang semestinya menjadi contoh bagi penegakan hukum Islam di Bumi Teuku Umar.















