Sidik Polisi News Sukabumi sat narkoba polres sukabumi kota amankan dua orang terduga pengedar ganja.
Adalah CER (28Th) dan LP (26Th) warga Dayeuh luhur warudoyong kota sukabumi,dan warga cicantayan kabupaten sukabumi,dibekuk di dua lokasi yang berbeda.
CER diamankan di jalan lingkar selatan Desa babakan cisaat sukabumi pada kamis (20/03/2025) sekitar pukul 15:00 wib.
Sementara itu selang satu jam kemudian LP diamankan di sebuah kontrakan dikawasan Desa Batununggal Kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi.
Dari kedua terduga pelaku,polisi berhasil amankan barang bukti berupa paket daun ganja kering siap edar,dengan berat total sebanyak 1,52 kilogram.
Selain barang bukti ganja kering siap edar,polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam,dan 1 unit timbangan digital.
“Kapolres Sukabumi kota AKBP Rita Suwadi melalui kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar kepada Sidik Polisi News Sukabumi mengatakan,Kasus peredaran ganja ini terungkap atas dasar laporan warga.
Berawal dari informasi masyarakat Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Seorang terduga pelaku berinisial CER berikut barang bukti berupa paket daun ganja kering siap edar seberat 924 gram dipinggir jalan, dijalan lingkar selatan cisaat sukabumi pada hari kamis (20/03/2025) sekitar pukul 15:00 wib
Ungkap AKP Tenda kepada Sidik Polisi News Sukabumi minggu (23/03/2025)
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CER sambung AKP Tenda,petugas melkukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku lain berinisial LP.
Dari tangan LP didapati barang bukti paket daun ganja kering siap edar seberat 134,2 gram.
“LP diamankan di sebuah kontrakan di Desa Batununggal kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 16:00 wib,jelas AKP Tenda.
“Jadi total barang bukti daun ganja kering yang siap edar berhasil kami amankan dari kedua teduga pelaku adalah sebanyak 1,52 Kg, sambung Dia.
Sidik Polisi News Sukabumi
Nurman Zakaria















