sidikpolisinews.id,- Empat Lawang. Perut dan kaki babi berserakan didepan rumah warga dan tidak dipedulikan oleh pihak pengepul daging babi yang berlokasi di Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Selasa'(11/03/25).
Penggepul Daging Babi sudah lama beroperasi di desa nanjungan, berdasarkan laporan dari Masyarakat setiap minggunya melakukan pengiriman keluar kota namun sangat di sayangkan selain tidak mempunyai izin secara resmi juga melakukan pelanggaran secara signifikan dan sering mencemari lingkungan” tegasnya.

Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Sedangkan Ini terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Masyarakat Desa Nanjungan berharap” pihak instansi pemerintah terkait juga pihak polsek pendopo polres Empat Lawang agar bisa bekerja secara tegas untuk menutup tempat penggepul daging babi di Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang bekerja secara ilegal meresahkan Masyarakat dan tidak memperhatikan kebersihan lingkungan saat melakukan penggelolaan daging babi” Geramnya.
(Keperwil Sumsel Hendra,.SE)















