MATARAM, SidikPolisiNews.Id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dalam kasus korupsi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2023-2024. Dotolak Majelis hakim kasasi itu diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua orang anggota masing-masing Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi. Hakim memutus perkara tersebut pada Januari 2025 dengan nomor 136 K/PID.SUS/2025. “Tanggal putus Kamis, 23 Januari 2025,
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengaku pihaknya belum menerima putusan kasasi milik Wali Kota Bima periode 2018-2023 tersebut Pencarian di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, belum ada tercantum putusan kasasi yang dimohonkan Muhammad Lutfi. Yang ada, hanya nama majelis hakim yang mengadili perkara tanggal perkara itu sudah diputus dan nomor putusan kasasi. “Di SIPP (keterangan) masih pengiriman berkas kasasi.
Muhammad Lutfi mengajukan kasasi setelah adanya putusan majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Hakim PT NTB dalam putusannya beberapa waktu lalu, memberatkan hukuman Muhammad Lutfi. Lutfi dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2023-2024. Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, beberapa kali yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” vonis hakim PT NTB yang diketuai I Wayan Wirjana dengan anggota Gede Ariawan dan Rodjai S Irawan, pada 6 Agustus 2024.
I Wayan Wirjana menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan badan. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dakwaan kesatu itu berkaitan dengan pemufakatan jahat sesuai dengan Pasal 12 huruf i junto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan kedua mengenai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan dinyatakan terbukti melakukan gratifikasi, hakim PT NTB menghukum terdakwa Muhammad Lutfi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun
Hukuman pidana penjara 7 tahun yang dijatuhi hakim PT NTB itu, sama dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Namun, yang menjadi pembeda ialah putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti.
(Tim RED Sidik PolisiNews.Id NTB)















