Sumbawa, Sidiklopisinews.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat menangkap tiga pria yang di duga mencuri ratusan meter kabel listrik milik PLN di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang.
Ketiga pelaku berinisial LZ (27), NF (23), dan LW (20), yang seluruh nya berasal dari Desa Pasir Putih Maluk.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Saat ini kasus sedang di tangani oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat”, kata Zainal Minggu (02/03/2025).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Supervisor PT PLN (Persero) unit indok wilayah NTB, Edi, melaporkan pencurian kabel jenis MVTIC yang telah terpasang di tiang listrik namun belum di aliri listrik.
Kabel tersebut di ketahui di potong dan di angkut menggunakan mobil pikap. Saat petugas PLN dan Babinsa mencurigai kendaraan yang tertutup terpal melintas di jalan Desa Tartar menuju Sekongkang, mereka menghentikan mobil tersebut dan menemukan potongan kabel yang menyerupai mili PLN.
Petugas PLN dan Babinsa kemudian menghubungi Polsek Sekongkang. Ketiga pria yang ada di dalam mobil beserta barang bukti di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut.
Akibat pencurian kabel sepanjang kurang lebih tiga kilometer itu, PLN memgalami kerugian sekitar Rp 200 juta.
Penyidik menetapkan ketiga pria tersebut sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian sebagaimana di atur dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP, dengan ancama hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, mereka di tahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan, sementara barang bukti telah di sita penyidik lebih lanjut.
(Tim Red sidikpolisinews.idNTB)















