Peningkatan Kapasitas Lembaga Rehabilitasi Sosial TSKPO, Dinsos Jatim Libatkan 41 LKS se-Jawa Timur

 

Surabaya,Sidikpolisinews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (TSKPO) yang berlangsung pada 1–4 Juli 2026 di Kantor  Dinsos Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dibuka pada Rabu (1/7/2026) dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dra. Restu Novi Widiani, MM, serta Dirjen Rehsos Supomo.M.Si, turut hadir pula Prof.Akhmad Muzakki dan perwakilan dari 41 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dra. Restu Novi Widiani, MM, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi sosial merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya tuna sosial dan korban perdagangan orang.

“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di LKS, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menghasilkan pelayanan rehabilitasi sosial yang lebih profesional, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan penerima manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Rehsos Supomo.M.Si menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan LKS dalam memberikan perlindungan serta rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan. Menurutnya, tantangan penanganan korban perdagangan orang dan tuna sosial memerlukan kolaborasi yang kuat agar pelayanan yang diberikan semakin efektif dan berkelanjutan.

Selama empat hari pelaksanaan, peserta mendapatkan berbagai materi mengenai kebijakan rehabilitasi sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola pelayanan, perlindungan korban perdagangan orang, serta penguatan jejaring kerja sama antar-LKS.

Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berharap seluruh LKS peserta dapat mengimplementasikan ilmu dan pengalaman yang diperoleh untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial di daerah masing-masing, sehingga mampu memberikan perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.(dk/haryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *