Berita  

POS SKAB RETRIBUSI PASIR KECAMATAN PRONOJIWO KABUPATEN LUMAJANG BERIKAN SANGSI TEGAS PADA KENDARAAN YANG MELEBIHI BATAS MUATAN MATERIAL

Lumajang, Sidikpolisinews.id – Armada kendaraan pengangkut material pasir asal Lumajang yang dibawa ke wilayah kabupaten Malang harus melewati Pos SKAB kecamatan Pronojiwo.

Pos jaga tersebut terdiri dari Dinas BPRD ( Badan Pajak & Retribusi Daerah ) dibantu oleh petugas dari Paguyuban Seluruh Penambang Pronojiwo.

Menurut kholip salah satu petugas jaga di pos Pronojiwo tersebut, Minggu 2/3/2025 , mengatakan apabila setiap hari hampir ratusan armada Truck Bermuatan Pasir Yang keluar ke wilayah kota Malang.

Selanjutnya para sopir truk maupun para penambang pasir memang sudah memahami segala peraturan yang berlaku apabila mau melewati pos ini, selain memberikan kartu SKAB ( Surat Keterangan Asal Barang ) juga harus memenuhi standar Operasional kelayakan kendaraan serta tidak boleh mengangkut material melebihi batas yang telah ditentukan, ungkap kholip.

Apabila melanggar ambang batas muatan, maka sangsinya diharuskan menurunkan separuh muatannya di lokasi pos ini, seperti kejadian pada hari ada dua kendaraan pengangkut material batu kali melebihi ambang batas muatan dan kita suruh untuk menurunkan separuh dari muatannya, ungkap kholip.

Selanjutnya dari material muatan yang diturunkan tersebut baik pasir maupun batu kali akan kita sumbangkan pada tempat tempat ibadah yang membutuhkan dan keputusan ini hasil dari kesepakatan Paguyuban Seluruh Penambang Pronojiwo, hal ini sudah berlangsung sejak lama dan Alhamdulillah Pos SKAB kecamatan Pronojiwo berjalan lancar, aman dan kondusif, lanjut kholip didampingi petugas jaga yang lain.

( Kangsan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *