Palembang sidikpolisinews.id Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW-NCW) menyoroti pengunaan anggaran BOS hingga laporan kecurangan yang terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) setiap tahunnya. Berdasarkan sampel data, terdapat banyaknya aduan dari masyarakat yang mencerminkan adanya masalah serius dalam proses seleksi siswa khususnya di SMP 14 Palembang
Koordinator Investigasi, Syawaluddin mengungkapkan bahwa temuan ini merujuk pada data dan sampel di lapangan didapati kegiatan yang bersumber pada dana BOS dari tahun 2020 sampai dengan 2024 ditemukan dugaan mark up
“Hasil telaah dokumen kegiatan di atas, terdapat indikasi mark up anggaran Dana Bos lebih dari 5 milyar” terangnya
Dalam kajiannya para aktifis menemukan dugaan pengunaan Dana Bos pada SMP 14 Palembang dibuat tanpa perencanaan, diduga tidak sesuai RAB, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan
“Dari pengolahan data dan fakta di lapangan, diduga Pengunaan Dana BOS semi fiktif; diduga terjadi penyalahgunaawa wewenang, dan diduga terjadi kerugian negara” ungkap Syawal
Lebih lanjut EW NCW Sumsel secara kritik mengungkapkan praktik culas di SMP 14 pada 2026 salah satunya dugaan pungutan liar yang dilakukan dalam proses penerimaan siswa – siswi baru melalui jalur umum
“SPMB tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang adil” kata Syawal
Bedasarkan informasi masyarakat, EW NCW telah menemukan dugaan oknum G yang bertindak sebagai motor dalam pungutan liar di SMP 14 Palembang
“Oknum G melakukan dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp. 4 Juta dengan modus membantu para calon peserta didik agar bisa masuk di SMPnya” ditailnya
Atas dugaan tersebut Kepala Sekolah dan Oknum G, ASN SMP 14 Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan yang menguntungkan diri pribadi dan kelompok sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengunaan Dana Bos TA 2020 S.D 2024 dan Indikasi Pungli Siswa/I baru TA 2026.
Kasus dugaan di atas dapat dikenakan pasal berlapis disamping penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
dan secara khusus pungutan liar dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pemerasan terjadi apabila seseorang: Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Aktivis EW NCW menyerukan audit dan pemeriksaan aparat penegak hukum agar tidak ada ruang abu-abu dalam proses penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami minta Kejaksaan dan Ombudsman turun melakukan supervisi, agar tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” tutupnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS dan dugaan Pungli dalam penerimaan siswa baru di SMP 14 Palembang.
Media belom ada konfirmasi ke Pihak Sekolah berhubing masih libur sehingga Berita ini tayang.
Andi Permadi















