Lombok Tengah, Sidikpolisinews.id – Manajemen Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) akan mempidanakan Pemkab Lombok Tengah buntut dari penyegalan di lakukan Sat pol PP terhadap bangunan baru milik RSCM. Selain itu di duga ikut serta perwakilan dari Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tim hukum RSCM Praya Ihsan Ramdani menegaskan, sat pol PP dan perwakilan DPMPTSP Lombok Tengah bahkan pihak yang hadir saat penyegalan di tuding telah melakukan arogansi karena penyegalan terhadap bangunan milik RSCM.
Kata Dani, pihak RSCM sebelumnya telah mengantongi izin lengkap. Maka harusnya jika ada hal yang salah manajemen di berikan aurat peringatan atau teguran terlebih dahulu. Tidak lansung menyegal.
“Kita lengkap izin nya jika tidak ada maka ada surat teguran pertama, kedua dan ketiga baru melakukan itu (penyegalan, red) “, tegas nya kepada awk media Rabo (26/02/2016).
Dari peristiwa ini, Dani meminta kepada Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri agar memindahkan atau memecat kasat Pol PP Lombok Tengah. Sebab menurut dia, fasilitas sosila yang berijin lengkap selerti RSCM Praya tidak seharusnya di segel.
“Karena fungsi Pol PP mengawal Perda, bangunan bangunan yang salah silahkan sepert di kuta atau tempat lainnya itu,
Tetapi kita kan fasilitas sosial. Sekali lagi ini Rumah Sakit kita ada izin juga dan PBG lengkap”, klaimnya.
Di beberkan dia , bangunan yang di segel pol PP akan di peruntukkan sebagai penampungan sampah sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas dari operasional RSCM praya.
“Nah ini makanya saya heran sekai kok berani pol PP kayak terjun payung tanpa parasut, tanpa surat dan menyegal bangunan kan gak boleh. Kami akan menempuh secara aturan dan secara hukum sampai kemanapun”, tegasnya.
Pihaknya menduga kuat ada permainan secara pribadi kendati di lakukan ileh Sat Pol PP ,sementara itu izin yang tertera untuk tempat penampungan limbah sementara itu merupakan semi peemanen, kata dani , harusnya bersurat dahulu.
Terkait bangunan yang saat ini terlihat akan di jadikan bangunan permanen , dia menegaskan jika sengaja di lakukan oleh pihak RSCM Praya agar bau dari limbah tidak keluar.
“Gak masalah kan kit perbaiki, silahkan saja tapi tidak serta merta begitu bersurat dahulu dong, inikan menyalahi aturan dia belajar dul Pol PP itu”, tegasnya lagi.
Bukti keseriusan akan melaporka Pemkab Lombok Tengah, Dani selaku konsultan hukum telah berkoordinasi dengan pimpinan dan manajemen RSCM Praya. Sementara itu soal rencana bangunan tambahan milik RSCM akan di robohkan dengan tegas pihaknya menolak, sebab telah mengantongi izin.
“Kami akan pemda, kalau ada unsusr unsur pidana kita juga akan tempuh itu”, ancamnya.
Sementara itu Kasat Pol Pp Lombok Tengah Zaenal Mustakin menegaskan penyegalan di lakukan oleh pihaknya pada selasa (25/02/2025) ,sebab pihak RSCM Praya tak memenuhi perswtujuan bangunan dan gedung (PBG).
“Kondisi lapangan tidak sesuai dengan perizinan yang di berikan sehingga kita turun bongkar dan sesuaikan dengan PBGnya”, tegasnya kepada media.
Kata Zaenal, seharusnya setiap orang yang ingin membangun akan di kaji dahulu oleh Dinas PUPR sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya, nantinya berdasarkan kajian itu di terbitkan izin PBG.
Mantan Kepala DPMD Lombok Tengah ini menegaskan, bangunan yang di segel menyalahi aturan dan harus di bongkar karena melanggar Perda No 01 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak. Selain itu juga melanggar salah satu regulasi terkait PBG yang die terbitkan oleh Kementrian PUPR. Maka dengan itu di harap RSCM dapat memenuhi izin secepatnya sebelum di robohkan.
“Dari hasil pengawasan kemarin menemukan ada pelanggaran perda”, tegasnya.
Kasat merespon jalur hukum yang akan di tempuh manajemen RSCM Praya, dia memastikan pihaknya telah bekerja dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kalau mau tempuh jalur hukum ya apanya yang mau di komplain , kalau kita kerja sesuai dengan ke inginan sendiri ya mungkin bisa tetapi kan kita kerja dengan.















