Bitung – SidikPolisiNews.id
Kamis, 14 Mei 2026
Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Sulawesi Utara. Sejumlah warga menyebut aktivitas penimbunan BBM subsidi masih terjadi di beberapa titik, termasuk di wilayah Bitung dan Manado.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu perusahaan yang disebut-sebut awak media terkait aktivitas tersebut adalah PT Srikarya Lintasindo atau PT SKL. Media juga menyebut Hj Nur dan Farhan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Polresta Manado dan Polda Sulut pernah melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Beberapa kendaraan truk tangki dan satu gudang di Desa Koka, Manado, sempat diamankan. Namun awak media menduga aktivitas serupa kembali berjalan.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum. sejumlah warga dan media meminta Polda Sulut dan Polresta Manado untuk mengusut tuntas dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Srikarya Lintasindo, Hj Nur, maupun Farhan terkait tuduhan tersebut.
Penegakan hukum yang cepat dan transparan diharapkan dapat memutus rantai dugaan praktik ilegal BBM subsidi di Sulawesi Utara. Kepercayaan publik terhadap APH hanya akan terjaga jika proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka.
SidikPolisiNews..id SULUT.
(Yudi Stenly A)















