KM Pulau Simuk Diduga Angkut BBM

Telukdalam, Sidikpolisi.news

Kapal kayu KM Pulau Simuk diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin saat berlayar dari Telukdalam menuju Pulau Simuk, Minggu (3/5/2026). Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Sejumlah wartawan yang berada di Pelabuhan Lama Telukdalam sekitar pukul 10.00 WIB melihat kapal tersebut membawa puluhan penumpang bersamaan dengan muatan BBM jenis Pertamax dan Solar dalam satu kapal.

Berdasarkan dokumen cargo manifest, tercatat lima drum BBM jenis Pertamax dengan total sekitar 1.000 liter atau setara satu ton. Namun, tiga drum BBM jenis Solar dengan perkiraan volume sekitar 600 liter tidak tercantum dalam manifest muatan.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan Solar tersebut, salah seorang anak buah kapal (ABK) menyebut BBM itu digunakan untuk kebutuhan operasional mesin kapal.

Meski demikian, pengangkutan BBM menggunakan kapal penumpang tanpa izin khusus dinilai berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Selain rawan kebakaran, aktivitas tersebut juga diduga tidak memenuhi ketentuan pengangkutan bahan berbahaya dan mudah terbakar.

Selain dugaan pelanggaran pengangkutan BBM, KM Pulau Simuk juga diduga menggunakan BBM jenis Solar selama bertahun-tahun yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola KM Pulau Simuk maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *