Berita  

Inspektorat Aceh Barat Audit 17 Gampong: Warning Keras Terkait Transparansi dan Penggunaan Dana Desa

oppo_0

SIDIKPOLISINEWS.ID MEULABOH – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat saat ini tengah gencar melakukan audit terhadap 17 gampong (desa) yang tersebar di beberapa kecamatan. Audit ini dilakukan baik berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) maupun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi hingga kegiatan fiktif.

Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, dalam wawancara langsung di kantornya pada Rabu (6/5/2026), menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan.

Proses audit mencakup wilayah Johan Pahlawan, Meureubo, Samatiga, Bubon, Arongan Lambalek, hingga Woyla, Kaway XVI, dan Sungai Mas. Berikut adalah rincian desa tersebut:

Cot Kumbang, Panton Makmu, Seuneubok Trap, Suak Timah, Drin Rampak (permintaan Keuchik sendiri), Rantoe Panjang Timur, Meunasah Rambot, dan Rundeng.

Cot Murong, Pasi Jeit, Tangkeih, Darul Huda, Pasi Ara, Pasi Aceh, Kampung Keup, Buloeh, dan Lung Baro.

Zakaria mengimbau kepada seluruh aparat desa, terutama para Keuchik, untuk mengedepankan prinsip transparansi. Ia meminta agar setiap kegiatan desa dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi langsung.

“Sampaikan kepada masyarakat apa saja kegiatan tahun ini. Buat baliho di depan kantor Keuchik agar masyarakat tahu. Kepada Tuha Peut sebagai perwakilan masyarakat juga harus transparan,” tegas Zakaria.

Beliau juga mengingatkan agar Keuchik tidak mengambil kebijakan sepihak yang melenceng dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

“Misalnya anggaran untuk ketahanan pangan beli hewan, jangan dialihkan untuk beli tanah. Itu tidak dibolehkan dan akan menjadi temuan saat audit,” tambahnya.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah tindak lanjut hasil temuan audit tahun-tahun sebelumnya (2023-2025). Zakaria memperingatkan agar aparat desa tidak menggunakan dana desa tahun berjalan (2026) untuk menutupi kerugian atau temuan di tahun-tahun sebelumnya.

“Jangan gunakan anggaran tahun ini untuk menyetor temuan lama. Itu fatal. Jika uang temuan sudah disetor ke rekening, jangan ditarik kembali sebelum dianggarkan secara sah dalam anggaran perubahan,” jelasnya.

Terkait kewajiban pajak seperti PPh, PPN, serta pajak makan dan minum, Inspektorat menemukan pola penundaan penyetoran dengan alasan akan dibayar sekaligus di akhir tahun. Namun, kenyataannya banyak aparat desa yang lupa sehingga menjadi temuan hukum.

“Harapan kami, kalau ada kegiatan makan minum, langsung potong pajak dan setor ke kas negara atau daerah. Jangan disimpan-simpan. Jangan menunggu akhir tahun karena jika sudah menjadi temuan audit, pengelola pajak tetap harus menjalani proses hukumnya,” tutup Zakaria.

Penulis/udinjazz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *