PAPUA SELATAN, sidikpolisi.id
Skandal pelanggaran hak asasi guru terjadi di Kabupaten Mappi. Arnol Lamera, S.Pd, guru SD Negeri 1 Obaa yang baru saja dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG) tahun 2025, justru “dijegal” oleh Surat Keputusan Bupati Mappi Nomor: 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025, tanggal 1 April 2025.

Melalui SK tersebut, Arnol dipindah paksa dari tugas pokoknya sebagai pendidik ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Padahal, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Arnol sudah terbit sejak tahun 2009, membuktikan pengabdiannya selama 15 tahun sebagai guru.
Ironisnya, keputusan mutasi ini turun tepat saat Arnol baru saja berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 5 juta per bulan.
“Saya sudah puluhan tahun mengabdi di tengah keterbatasan daerah 3T. Begitu NRG saya terbit dan negara mengakui saya sebagai guru profesional, bukannya selamat datang TPG, malah selamat datang SK Satpol PP,” ujar Arnol dengan nada emosional, Senin (5/5/2026).
“Ini seperti disengaja. Negara akui saya guru profesional, tapi Bupati batalkan hak itu di tikungan terakhir,” tambahnya.
Kronologi Penzaliman Hak Guru
Kasus ini bermula dari proses panjang perjuangan Arnol mendapatkan pengakuan profesional:
1. 2009 – 2024: Arnol Lamera mengabdi setia di SD Negeri 1 Obaa dengan status NUPTK aktif dan tanpa catatan pelanggaran disiplin.
2. Awal 2025: Arnol dinyatakan lulus PPG, NRG dan Sertifikat Pendidik resmi terbit. Secara aturan, ia berhak menerima TPG mulai April 2025.
3. 1 April 2025: Belum sempat mengajukan pencairan, SK Bupati tentang mutasi ke Satpol PP terbit. Proses ini diduga dilakukan tanpa uji kompetensi dan tanpa izin BKN, yang melanggar Pasal 190 PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
4. Mei 2026: Hingga saat ini, hak TPG ditambah Tunjangan Khusus 3T senilai Rp 5 juta/bulan belum pernah cair. Total kerugian yang diderita mencapai ± Rp 70.000.000.
Data Kemendikbud vs SK Bupati
Saat ini terjadi kontradiksi hukum yang mencolok. Data di sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih mencatat Arnol Lamera sebagai Guru Kelas Aktif di SD Negeri 1 Obaa.
Namun, pihak Operator Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi menolak mengunggah (upload) data NRG miliknya dengan alasan takut melanggar instruksi SK Bupati.
“SK Bupati tidak boleh melawan sistem dan hukum negara,” tegas Arnol.
“Saya sudah membuat Surat Pernyataan bermaterai untuk mempertahankan data saya di Dapodik. Jika data saya dihapus, maka rapel Rp 70 juta hak saya akan hangus selamanya,” tandasnya.
PB PGRI Mengecam: Ini Pembunuhan Karakter
Kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai preseden buruk.
“Ini adalah pembunuhan karakter dan pembunuhan semangat guru di daerah 3T. Guru sudah susah payah berjuang lulus sertifikasi, malah dikriminalisasi dan dirampas haknya. SK Bupati tidak bisa lebih tinggi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tegas Prof. Unifah.
PB PGRI memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Plt. Sekda Kabupaten Mappi untuk segera membatalkan SK mutasi tersebut.
Potensi Pidana dan Tuntutan Hukum
Pakar hukum menilai tindakan ini mengandung unsur pidana. Menghapus data guru dari sistem Dapodik tanpa dasar hukum yang kuat dapat dijerat Pasal 32 UU ITE, sementara perampasan hak keuangan negara masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Arnol Lamera bersama tim hukumnya mengajukan tuntutan tegas:
1. Membatalkan SK Bupati Mappi tanggal 1 April 2025 karena dinilai cacat hukum dan batal demi hukum.
2. Mengaktifkan kembali data NRG di Dapodik SD Negeri 1 Obaa serta menerbitkan SK Mengajar 24 Jam.
3. Membayarkan seluruh hak berupa rapel TPG dan Tunjangan Khusus 3T sejak April 2025 hingga saat ini senilai ± Rp 70 Juta.
4. Mendagri melakukan evaluasi kinerja Bupati Mappi karena dinilai melawan undang-undang dan merugikan keuangan negara serta hak asasi guru.
“Pendidikan di pedalaman Mappi terus diupayakan meski terseok-seok. Jangan bunuh semangat kami dengan SK yang ilegal,” ujar Arnol mengutip keprihatinan dunia pendidikan di daerahnya.
Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada penyelesaian yang memihak keadilan, PB PGRI siap membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Merauke, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, hingga Kementerian terkait.
(Arnol)















