Berita  

Putus Rantai Sampah Liar, DLH Aceh Barat Pasang Spanduk Larangan dan Ancaman Denda

SIDIKPOLISINEWS.ID MEULABOH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat terus bergerak cepat dalam mengatasi persoalan sampah liar di wilayahnya. Pada Sabtu (25/4/2026), tim kebersihan terpantau melakukan eksekusi pengangkutan sampah di beberapa titik pembuangan ilegal menggunakan armada truk sampah bernomor polisi BL 8574 EB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Kurdi, menegaskan bahwa setelah titik-titik sampah liar tersebut dibersihkan, pihaknya langsung memasang spanduk imbauan dan larangan keras bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah kembali di lokasi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan keras bagi warga yang masih tidak tertib. Kurdi menjelaskan bahwa masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diproses secara hukum.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017.

Sanksi: Denda administratif maksimal sebesar Rp 300.000.

“Kami tidak main-main. Setiap titik yang sudah kita bersihkan langsung dipasangi spanduk larangan. Jika ditemukan warga yang membuang sampah liar, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku dengan denda maksimal 300 ribu rupiah,” tegas Kurdi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui DLH mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan. Warga diminta untuk:

Membuang sampah pada tempatnya (TPS resmi yang telah disediakan).

Mematuhi jadwal pembuangan sampah agar tidak terjadi penumpukan.

Saling menjaga lingkungan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan pembersihan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan Aceh Barat yang lebih asri, bersih, dan sehat. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi titik sampah liar baru yang muncul di masa mendatang.

Penulis/udinjazz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *