Patut Dipertanyakan Tiang WiFi Provider Bisnet warna ” KUNING” di Jalan Gatut Subroto dan lain nya milik PT. Supra Primatama Nusantara Apakah Ada Ijin

Patut Dipertanyakan Tiang WiFi Provider Bisnet warna ” KUNING” di Jalan Gatut Subroto dan lain nya milik PT. Supra Primatama Nusantara Apakah Ada Ijin

 

JOMBANG, Sidikpolisinews.id – Pemasangan tiang telekomunikasi (Wifi) Provider yang berkode warna kuning di sepanjang jalan wilayah kabupaten Jombang standar pemasangan nya patut dipertanyakan kepada pihak berwenang.

Informasi dihimpun Sidikpolisinews.id, pemasangan tiang Wifi diatur dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain pemasangan harus mendapatkan izin ke Dinas PUPR Jombang, izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/ RW dan Kecamatan ( Pasal 17) ,harus di lakukan. Jadi bukan hanya melalui Pemkab Jombang saja.

Sedangkan tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antara tiang maximal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan (pasal 15) terkait masalah tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang undangan diatas dapat terlihat vendor pemasangan tiang WiFi berkodekan “KUNING” diduga tidak berani menunjukkan soal izin pemasangan nya.

Ketika Wartawan Sidikpolisinews.id konfirmasi pada salah seorang kepercayaan PT. Supra Primatama Nusantara,” Ada apa kok tanya soal izin, kami sudah mengantongi izin dari Dinas PUPR Jombang, kami sudah izin ke polres maupun Kodim, beberapa kali wartawan tanya soal izin itu. Kamu tahu nomorku darimana,” jawabnya dengan nada terkesan garang, mungkin agar wartawan takut padanya.

Sayang orang kepercayaan dari PT Supra Primatama Nusantara ini kurang paham dengan aturan keterbukaan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 / Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Dalam hal ini sangat perlu diketahui, banyaknya keberadaan penanaman tiang provider, baik yang berada di pinggir jalan poros kabupaten maupun provinsi jalan nasional semakin banyak bertebaran. Menurut orang kepercayaan PT. Supra Primatama Nusantara,” Untuk izin dari Dinas PUPR kami sudah lakukan,” ujarnya.

Tetapi apakah PT .Supra Primatama Nusantara sudah mengantongi izin dari pihak provinsi atau jalan nasional sudah dilakukan. Saat dikonfirmasi Sidikpolisinews.id melalui ponselnya mengatakan,” Sudah semua ,kita sudah mengantongi izin semua” katanya.

Ketika Sidikpolisinew.id ingin tahu bentuk izin itu bagaimana? Ia tidak bisa menunjukkan atau membuktikan Surat ijin tersebut.

Menurut informasi dari nara sumber Sidikpolisinwes.id, diduga untuk izin dari provinsi Jawa Timur atau jalan nasional tidak ada.

Sebenarnya pada pemasangan tiang Wifi/ provider di jaringan area lokal ( LAN) harus berizin, sesuai pasal 13 Undang- Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Dan sampai saat ini ada dugaan bahwa PT Supra Primatama Nusantara sampai saat ini tidak bisa membuktikan terkait izin kelengkapan nya .

Penanaman tiang provider di jalan nasional tepatnya di Jalan Gatut Subroto, Jombang patut dipertanyakan perizinan nya.

Pada pemasangan tiang Wifi/ provider Bisnet warna ” KUNING” yang bertebaran di wilayah kabupaten Jombang, terlihat semrawut dan mengganggu estetika Jombang. Selain iti juga dapat membahayakan masyarakat karena rawan roboh dan kabelnya putus.

Sangat heran pada pemasangan tiang internet semakin menjamur ke beberapa tempat yang kiranya banyak yang padat penduduk maupun dikawasan perumahan.

Menyikapi hal ini, Totok selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Jombang menjelaskan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia No. 36 Tahun 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel” ucap Totok saat ditemui di kantornya.

Selanjutnya, kata Totok, kebanyakan para vendor tidak melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya. Dan bilamana kalau memang mereka mengurus izin untuk kepentingan bersama, harusnya dilakukan.

“Meskipun kebutuhan serba internet yang mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi.” Ujar Totok.

“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di kabupaten Jombang. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat maupun Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas,” tegas Totok.(red.haryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *