Kota Bima, Sidikpolisinews.id – Tim Opsnal Polsek Asakota menangkap seorang terduga pelaku pencurian spesialis pembobol cafe dan vila di Bukit Jatiwangi, di Pasar Lama Kelurahan Tanjung, Kota Bima.
Kapolres Bima, pelaku yang diamankan adalah AR alias Mone (29), seorang buruh asal Dusun Oi Cinggi, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit soundsystem merk Huper JS 12warna hitam,
Kasus ini berawal pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, saat korban datang ke cafe atau tempat tongkrongannya di Bukit Jatiwangi, Saat tiba, korban mendapati dinding depan cafe yang terbuat dari triplek dalam kondisi terbuka dan rusak. Setelah memeriksa, korban mendapati sejumlah barang elektronik hilang, di antaranya 1 unit kulkas dua pintu warna silver, 3 unit soundsystem warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Asakota.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Asakota segera melakukan penyelidikan. Minggu, tim memperoleh informasi bahwa salah satu barang curian, yakni soundsystem, sempat digadaikan kepada seorang warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, seharga Rp 500.000. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal mendatangi rumah penerima gadai di Kelurahan Tanjung. Setelah dilakukan interogasi, dikonfirmasi bahwa soundsystem yang diterimanya memiliki ciri-ciri yang cocok dengan barang curian.
Setelah mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan dan bergerak ke Pasar Lama, Kota Bima, hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti.
Setelah mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan dan bergerak ke Pasar Lama, Kota Bima, hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti. Satu unit soundsystem ditemukan di rumah pelaku di Desa Panda, sementara satu unit lainnya ditemukan di rumah seorang warga di Kelurahan Melayu. Pengamanan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT dan keluarga pelaku.Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Asakota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Tim RED Sidik Polisi News.id NTB)















