Sumbawa, Sidikpolisinews.id – Seorang Pria berinisial RS (21), warga Desa Mayo, Kecamatan Mayo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ( NTB), ditangkap polisi karna menganiaya korban berinisial RFP (21) dengan senjata tajam jenis parang. Pristiwa penganiayaan terjadi pada Senin 17 Februari 2025, sekitar pukul 13.45 Wita, di depan sebuah kios di Dusun kapasari, Desa Mayo, Kecamatan Moyo Hilir.
Akibat penganiayaan, korban tersebut mengalami luka-luka di sebagian besar tubuhnya, Termasuk Kepala, Tengkuk, Punggung, Lengan, dan lutut. Korban yang berlumuran darah lansung dibantu dan dilarikan kerumah sakit oleh warga setempat, sementara itu terduga pelaku berhasil di amankan di bawa ke Mapolsek Mayo Hilir beserta barang sebilah parang.
Saat ini, terduga pelaku telah di amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa. Pemeriksaan intensif, guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
(Tim RED Sidik Polisi News.id NTB)















