Sidikpolisinews.id MEULABOH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat terus meningkatkan upaya kebersihan kota dengan mengerahkan tim kebersihan di berbagai titik strategis di Meulaboh. Langkah ini dilakukan guna memastikan wajah ibu kota kabupaten tetap asri dan bebas dari tumpukan sampah liar, Kamis (6/3/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., IPM., ASEAN.Eng., turun langsung memantau jalannya pembersihan dan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah rumah tangga.
Larangan Membuang Sampah di Drainase
Dalam keterangannya, Dr. Kurdi menekankan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke dalam drainase (parit) maupun ke aliran Lueng Aneuk Aye. Hal ini sangat krusial untuk mencegah penyumbatan yang dapat memicu banjir genangan saat hujan deras.
”Kami meminta kesadaran penuh dari warga untuk membuang sampah pada tempat-tempat yang telah kami sediakan. Jangan membuang sampah ke drainase atau sungai, karena dampaknya akan merugikan kita semua, terutama terkait kebersihan dan kelancaran aliran air kota,” ujar Dr. Kurdi.
Penerapan Sanksi Tegas (Pasal 63)
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini tidak hanya sekadar mengimbau. Dr. Kurdi menegaskan bahwa bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi yang ada (Pasal 63), terdapat ketentuan sanksi denda bagi pelanggar yang terbukti membuang sampah bukan pada lokasi yang telah ditentukan.
Tujuan Sanksi: Memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin.
Fokus Pengawasan: Titik-titik rawan tumpukan sampah liar dan fasilitas umum.
Dr. Kurdi berharap dengan adanya tim kebersihan yang rutin bergerak serta penegakan aturan ini, Kota Meulaboh dapat menjadi contoh kota yang bersih dan sehat di Aceh.
Pewarta/udinjazz















